Banyak Dikritik, Menteri PKP Jelaskan Konsep Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Solusi atau Jalan Buntu?
- Youtube Sekretariat Presiden
Sebagai solusinya, pemerintah berencana mendorong pembangunan rumah subsidi berukuran kecil di lokasi yang lebih dekat ke pusat kota.
Rumah mungil ini ditujukan untuk pekerja lajang atau keluarga dengan satu anak. Rencana ini tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang mengatur ulang batasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
Jika aturan ini resmi berlaku, maka rumah tapak subsidi di kota bisa dibangun dengan luas mulai dari 18 meter hingga 36 meter persegi.
Namun, perlu dicatat bahwa aturan lama tetap berlaku di perdesaan, di mana rumah subsidi bisa memiliki lahan seluas minimal 60 meter persegi.
Ara menyebut, proyek ini bukan hanya menghadirkan tempat tinggal murah, tapi juga menyerap tenaga kerja hingga 1,6 juta orang, karena satu unit rumah biasanya dibangun oleh lima orang pekerja.
Meski masih dalam bentuk wacana, banyak pihak berharap konsep ini tidak sekadar menjadi kontroversi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan hunian murah dan layak bagi masyarakat perkotaan Indonesia.