Modus Haji Furoda Bodong di Purworejo, Dana Jemaah Lenyap untuk Investasi
- pexel @Haydan As-soendawy
Biro tersebut selama ini hanya melayani umrah biasa, bukan haji khusus. Namun korban, termasuk Gunawan yang melapor pada April 2025, telah menyetor uang sebesar Rp151,5 juta. Uang tersebut terdiri dari uang muka Rp10 juta dan pelunasan senilai Rp141,5 juta.
Tak disangka, uang itu tidak pernah digunakan untuk pengurusan visa atau persiapan haji. Ironisnya, hasil penipuan itu diketahui dipakai pelaku untuk investasi perumahan di Semarang, bukan untuk proses ibadah.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial NS pada 26 Mei 2025. Kini ia ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum mempercayakan dana besar ke pihak agen perjalanan ibadah. Haji Furoda, meskipun legal, tetap harus melalui biro resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
Penipuan ini sekaligus mempertegas perlunya pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah, agar praktik serupa tidak kembali memakan korban, khususnya menjelang musim haji. Masyarakat diimbau mengecek legalitas biro sebelum menyetor uang demi mewujudkan niat ibadah ke Tanah Suci.