Teler Obat Terlarang, Julian Egi Sulut Kecelakaan Beruntun di Purbalingga

Mobil Brio tercebur usai tabrak 6 kendaraan di Purbalingga
Sumber :
  • instagram @kapolrespurbalingga

Polisi menemukan barang bukti obat terlarang di dalam mobil, menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan. Atas perbuatannya, Julian dijerat pasal 311 ayat (3) dan 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta berpotensi dikenakan sanksi pidana atas penyalahgunaan narkotika.

Kecelakaan beruntun yang dipicu oleh kondisi teler ini menjadi pengingat keras akan bahaya obat terlarang bagi keselamatan lalu lintas. Pihak kepolisian pun menyerahkan penanganan kasus narkotika ini kepada Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Julian Egi mengakui kecanduannya sudah lama berlangsung, meskipun ia sempat menjalani rehabilitasi. Ia juga mengakui bahwa konsumsi obat dilakukan secara bertahap.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran berkendara dalam kondisi sadar. Kecelakaan beruntun di Purbalingga ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi nyawa pengguna jalan lainnya.