Warga Banyumas Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu dari E Commerce, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya!

Barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku
Sumber :
  • instagram @polrespurworejo_

Viva, Banyumas - Seorang warga Banyumas berinisial B (24) diamankan polisi usai terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Purworejo. Aksi tersebut terbongkar setelah aparat menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya uang tidak asli beredar di sejumlah toko kelontong. Penangkapan dilakukan di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, dan langsung dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa warga Banyumas tersebut memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui platform e-commerce dan grup Facebook. Modus yang digunakan tergolong licik, yaitu dengan membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam skema 1 banding 3.

Pelaku lantas mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya di toko-toko kecil yang dianggap kurang mencurigai perbedaan kualitas uang. Atas perbuatannya, warga Banyumas itu kini menghadapi ancaman serius berupa hukuman pidana.

Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Mata Uang yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya modus peredaran uang palsu melalui e-commerce yang mulai marak dan mengancam ekonomi masyarakat kecil.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa pelaku diringkus di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. "Kami menerima laporan adanya peredaran uang palsu.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di lokasi tersebut," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa B membeli uang palsu melalui toko online dan grup Facebook. Dalam satu bulan, pelaku telah memesan sembilan kali uang palsu dengan nominal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Ia mendapatkan uang palsu dengan rasio 1 banding 3, artinya dengan membayar Rp500 ribu, B memperoleh uang palsu senilai Rp1,5 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

"Pelaku menyasar toko-toko kecil agar tidak mudah dicurigai, namun beberapa pemilik toko mulai curiga karena kualitas cetakan uangnya berbeda," kata AKBP Andry dikutip dari akun Instagram Polres Purworejo pada 13 Juni 2025.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Saat ini, polisi juga tengah menelusuri jaringan penjual uang palsu di platform daring yang digunakan pelaku.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan pengelola e-commerce dan media sosial untuk membongkar sindikat yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran uang palsu melalui jalur digital yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat tanpa verifikasi yang memadai

Viva, Banyumas - Seorang warga Banyumas berinisial B (24) diamankan polisi usai terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Purworejo. Aksi tersebut terbongkar setelah aparat menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya uang tidak asli beredar di sejumlah toko kelontong. Penangkapan dilakukan di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, dan langsung dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa warga Banyumas tersebut memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui platform e-commerce dan grup Facebook. Modus yang digunakan tergolong licik, yaitu dengan membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam skema 1 banding 3.

Pelaku lantas mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya di toko-toko kecil yang dianggap kurang mencurigai perbedaan kualitas uang. Atas perbuatannya, warga Banyumas itu kini menghadapi ancaman serius berupa hukuman pidana.

Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Mata Uang yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya modus peredaran uang palsu melalui e-commerce yang mulai marak dan mengancam ekonomi masyarakat kecil.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa pelaku diringkus di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. "Kami menerima laporan adanya peredaran uang palsu.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di lokasi tersebut," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa B membeli uang palsu melalui toko online dan grup Facebook. Dalam satu bulan, pelaku telah memesan sembilan kali uang palsu dengan nominal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Ia mendapatkan uang palsu dengan rasio 1 banding 3, artinya dengan membayar Rp500 ribu, B memperoleh uang palsu senilai Rp1,5 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

"Pelaku menyasar toko-toko kecil agar tidak mudah dicurigai, namun beberapa pemilik toko mulai curiga karena kualitas cetakan uangnya berbeda," kata AKBP Andry dikutip dari akun Instagram Polres Purworejo pada 13 Juni 2025.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Saat ini, polisi juga tengah menelusuri jaringan penjual uang palsu di platform daring yang digunakan pelaku.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan pengelola e-commerce dan media sosial untuk membongkar sindikat yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran uang palsu melalui jalur digital yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat tanpa verifikasi yang memadai