Jaringan Perlindungan Judol: Sidang Ungkap Pertemuan 5 Terdakwa dan Pejabat
- pexel @Tima Miroshnichenko
Viva, Banyumas - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) kembali ungkap detail baru terkait jaringan perlindungan judol. Dalam kesaksiannya, Denden Imadudin Soleh menyebut adanya pertemuan yang melibatkan lima orang, termasuk seorang pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kelima orang itu kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perlindungan situs judi online dari pemblokiran pemerintah. Keterangan Denden dalam sidang menyebut bahwa pertemuan tersebut diinisiasi untuk memastikan jaringan perlindungan judol tetap berjalan meski terjadi pergantian jabatan.
Para terdakwa, termasuk pejabat yang kini menjabat di posisi strategis, diyakini sepakat melanjutkan kerja sama demi mempertahankan situs-situs judol agar tidak diblokir. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang berhasil diungkap oleh jaksa di ruang persidangan.
Keterlibatan pejabat dalam jaringan perlindungan judol semakin terang setelah sidang ungkap peran masing-masing terdakwa dalam pertemuan yang digelar untuk membahas strategi perlindungan situs ilegal tersebut.
Dugaan koordinasi di antara pihak internal kementerian memperkuat asumsi bahwa praktik ini telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan aktor-aktor penting dalam sistem pengawasan digital pemerintah.
Lima orang yang disebut dalam sidang itu adalah Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, Denden sendiri, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Denden menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo. Jabatan itu telah digantikan oleh Syamsul Arifin, yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Denden, awalnya ia berhenti terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Namun, Adhi dan Agus terus meyakinkan dirinya untuk kembali ikut serta.
Upaya serupa juga dilakukan terhadap Syamsul Arifin agar ia dapat “membantu” dari posisi barunya di kementerian.
Dalam pertemuan itu, para terdakwa diyakinkan bahwa perlindungan terhadap situs judol bisa berjalan aman karena telah “diketahui oleh orang atas”, yang dalam konteks ini merujuk pada Budi Arie, pejabat tinggi Kominfo. “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ini sudah oke, penjagaan bisa berjalan lagi, tidak perlu khawatir karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ungkap Denden di hadapan majelis hakim yang dilansir dari laman Viva pada 12 Juni 2025.
Dalam perkara ini, terdakwa utama adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam upaya melindungi praktik ilegal.
Kasus ini membuka tabir bagaimana situs judol bisa tetap aktif meskipun berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Pengungkapan pertemuan dan keterlibatan pejabat kementerian memperkuat dugaan bahwa jaringan perlindungan terhadap situs ilegal telah terstruktur dan melibatkan oknum dari dalam lembaga resmi
Viva, Banyumas - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) kembali ungkap detail baru terkait jaringan perlindungan judol. Dalam kesaksiannya, Denden Imadudin Soleh menyebut adanya pertemuan yang melibatkan lima orang, termasuk seorang pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kelima orang itu kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perlindungan situs judi online dari pemblokiran pemerintah. Keterangan Denden dalam sidang menyebut bahwa pertemuan tersebut diinisiasi untuk memastikan jaringan perlindungan judol tetap berjalan meski terjadi pergantian jabatan.
Para terdakwa, termasuk pejabat yang kini menjabat di posisi strategis, diyakini sepakat melanjutkan kerja sama demi mempertahankan situs-situs judol agar tidak diblokir. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang berhasil diungkap oleh jaksa di ruang persidangan.
Keterlibatan pejabat dalam jaringan perlindungan judol semakin terang setelah sidang ungkap peran masing-masing terdakwa dalam pertemuan yang digelar untuk membahas strategi perlindungan situs ilegal tersebut.
Dugaan koordinasi di antara pihak internal kementerian memperkuat asumsi bahwa praktik ini telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan aktor-aktor penting dalam sistem pengawasan digital pemerintah.
Lima orang yang disebut dalam sidang itu adalah Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, Denden sendiri, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Denden menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo. Jabatan itu telah digantikan oleh Syamsul Arifin, yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Denden, awalnya ia berhenti terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Namun, Adhi dan Agus terus meyakinkan dirinya untuk kembali ikut serta.
Upaya serupa juga dilakukan terhadap Syamsul Arifin agar ia dapat “membantu” dari posisi barunya di kementerian.
Dalam pertemuan itu, para terdakwa diyakinkan bahwa perlindungan terhadap situs judol bisa berjalan aman karena telah “diketahui oleh orang atas”, yang dalam konteks ini merujuk pada Budi Arie, pejabat tinggi Kominfo. “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ini sudah oke, penjagaan bisa berjalan lagi, tidak perlu khawatir karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ungkap Denden di hadapan majelis hakim yang dilansir dari laman Viva pada 12 Juni 2025.
Dalam perkara ini, terdakwa utama adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam upaya melindungi praktik ilegal.
Kasus ini membuka tabir bagaimana situs judol bisa tetap aktif meskipun berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Pengungkapan pertemuan dan keterlibatan pejabat kementerian memperkuat dugaan bahwa jaringan perlindungan terhadap situs ilegal telah terstruktur dan melibatkan oknum dari dalam lembaga resmi