RSHS Akui Celah Pengawasan, Dokter Residen Priguna Gunakan Sisa Obat Bius untuk Lecehkan Korban
- instagram @priguna_pratama
Rachim menambahkan bahwa sebagai langkah mitigasi, pihaknya akan merevisi sistem pengambilan obat.
Ke depan, pengambilan obat bius tidak akan lagi dipercayakan kepada dokter residen, melainkan akan ditangani langsung oleh perawat atau dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Kasus ini mengguncang publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap pendamping pasien.
Polisi menyebut korban lebih dari satu orang, dan semuanya dibius sebelum menjadi korban. Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi larangan praktik spesialis seumur hidup, dan Universitas Padjadjaran (Unpad) telah resmi mengeluarkan Priguna dari program pendidikan.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia medis dan memperkuat urgensi reformasi sistem pengawasan obat di rumah sakit, terutama yang melibatkan tenaga medis dalam masa pendidikan.