Kerugian Rp13 Triliun! Indonesia Lawan Perompak Laut 2020 Sampai 2025

Patroli KKP lawan perompak laut di perairan RI
Sumber :
  • instagram @swtrenggono

Viva, Banyumas - Indonesia mengalami kerugian 13 triliun rupiah sepanjang 2020 sampai 2025 akibat maraknya praktik penangkapan ikan ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk lawan perompak laut yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

Dalam upaya lawan perompak laut 2020 sampai 2025, Indonesia gencar menangani praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing yang dilakukan oleh kapal asing dan domestik. Kerugian 13 triliun ini menjadi motivasi besar bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan perairan.

Selama periode 2020 sampai 2025, Indonesia terus lawan perompak laut demi menjaga kekayaan lautnya. Meskipun mengalami kerugian 13 triliun, langkah tegas pemerintah diharapkan bisa memulihkan kondisi sektor perikanan nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan memegang peranan penting dalam penyediaan pangan dan pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi biru.

Oleh karena itu, pemerintah serius mengatasi praktik IUUF yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

Dikutip dari laman KKP RI, Sebagai langkah konkret, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebanyak 920 kapal ikan ilegal sejak 2020.

Dari jumlah tersebut, 736 kapal merupakan kapal asing, sementara 184 lainnya berasal dari kapal dalam negeri yang terlibat dalam praktik ilegal.