Pedagang Bensin Eceran Rembang Resah dengan Ancaman Sanksi Penjara dan Denda Besar
- Pemkab Rembang
Viva, Banyumas - Puluhan pedagang bensin eceran di Kabupaten Rembang resah menghadapi ancaman sanksi penjara dan denda besar akibat larangan penjualan bensin eceran yang mulai diterapkan. Mereka menganggap kebijakan ini memberatkan dan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) saat audiensi dengan DPRD Rembang dan instansi terkait pada Kamis (5/6). Para pedagang bensin eceran Rembang merasa tekanan semakin besar dengan ancaman sanksi penjara dan denda besar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka takut menjalankan usaha karena risiko hukuman tersebut. Dalam pertemuan, pihak kepolisian menegaskan akan menegakkan aturan tersebut, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.
Menanggapi keresahan pedagang bensin eceran di Rembang yang resah dengan ancaman sanksi penjara dan denda besar, DPRD Rembang berkomitmen mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat.
Tujuannya agar ada regulasi khusus yang mengatur penjualan bensin eceran secara jelas sehingga pedagang bisa berjualan tanpa takut dihukum.
Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menegaskan bahwa para pedagang eceran memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang minim akses ke SPBU.
"Kami merasa prihatin karena keberadaan kami membantu banyak warga desa," ujarnya dikutip dari laman Pemkab Rembang pada 7 Juni 2025.
Namun, adanya larangan ini membuat pedagang takut berjualan, bahkan takut melakukan pengadaan bensin atau kulakan.
Arif juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pelanggaran terhadap aturan penjualan bensin eceran dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketentuan ini membuat pedagang semakin waswas menjalankan usaha mereka. Dalam audiensi tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian wajib menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, namun dengan pendekatan yang humanis.
Ia menegaskan, “Aturan tidak bisa berlaku surut, jika sudah disahkan maka harus ditaati. Pelanggaran akan diproses, tetapi tetap dengan cara yang manusiawi.”
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang.
DPRD akan mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang mengatur penjualan bensin eceran secara jelas.
“Kami akan membantu sampai ke tingkat pusat agar ada payung hukum, meskipun prosesnya tidak cepat, kami tetap berupaya,” kata Nasirudin.
Hingga saat ini, pedagang bensin eceran di Rembang menanti solusi hukum yang jelas agar mereka tetap bisa menjalankan usaha dan membantu masyarakat tanpa takut dihukum
Viva, Banyumas - Puluhan pedagang bensin eceran di Kabupaten Rembang resah menghadapi ancaman sanksi penjara dan denda besar akibat larangan penjualan bensin eceran yang mulai diterapkan. Mereka menganggap kebijakan ini memberatkan dan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) saat audiensi dengan DPRD Rembang dan instansi terkait pada Kamis (5/6). Para pedagang bensin eceran Rembang merasa tekanan semakin besar dengan ancaman sanksi penjara dan denda besar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka takut menjalankan usaha karena risiko hukuman tersebut. Dalam pertemuan, pihak kepolisian menegaskan akan menegakkan aturan tersebut, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.
Menanggapi keresahan pedagang bensin eceran di Rembang yang resah dengan ancaman sanksi penjara dan denda besar, DPRD Rembang berkomitmen mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat.
Tujuannya agar ada regulasi khusus yang mengatur penjualan bensin eceran secara jelas sehingga pedagang bisa berjualan tanpa takut dihukum.
Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menegaskan bahwa para pedagang eceran memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang minim akses ke SPBU.
"Kami merasa prihatin karena keberadaan kami membantu banyak warga desa," ujarnya dikutip dari laman Pemkab Rembang pada 7 Juni 2025.
Namun, adanya larangan ini membuat pedagang takut berjualan, bahkan takut melakukan pengadaan bensin atau kulakan.
Arif juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pelanggaran terhadap aturan penjualan bensin eceran dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketentuan ini membuat pedagang semakin waswas menjalankan usaha mereka. Dalam audiensi tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian wajib menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, namun dengan pendekatan yang humanis.
Ia menegaskan, “Aturan tidak bisa berlaku surut, jika sudah disahkan maka harus ditaati. Pelanggaran akan diproses, tetapi tetap dengan cara yang manusiawi.”
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang.
DPRD akan mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang mengatur penjualan bensin eceran secara jelas.
“Kami akan membantu sampai ke tingkat pusat agar ada payung hukum, meskipun prosesnya tidak cepat, kami tetap berupaya,” kata Nasirudin.
Hingga saat ini, pedagang bensin eceran di Rembang menanti solusi hukum yang jelas agar mereka tetap bisa menjalankan usaha dan membantu masyarakat tanpa takut dihukum