Mansion KTV Semarang Milik Bambang Raya Digerebek, Ada Paket Tari Telanjang Bernama Mashed Potato
- instagram @bambangraya.saputra
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara pada 2 Juni 2025 lalu, penetapan tersangka sudah dilakukan setelah bukti dan fakta hukum yang kuat ditemukan.
Kombes Astanto mengatakanBR sebagai pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar ini memang mengetahui dan mengatur operasional layanan tersebut.
Selain itu, polisi memastikan aliran dana hasil bisnis ilegal ini masuk langsung ke Bambang Raya, sehingga ia dianggap menerima keuntungan langsung dari kegiatan melanggar hukum tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal tegas bagi pengusaha hiburan malam di wilayah Jawa Tengah bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Bambang Raya mengaku sudah mengetahui status tersangkanya dan berencana segera pulang ke Semarang untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai tokoh politik dan pengusaha yang cukup dikenal di daerah tersebut.
Polisi terus mengembangkan penyidikan agar kasus ini dapat tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha hiburan ilegal di Indonesia.