Dipaksa Bayar Rp 4 Ribu, Warga Cilacap Protes Juru Parkir Nakal di Kroya!
- pexel @ Stephan Müller
Viva, Banyumas - Seorang warga Cilacap mengeluhkan pengalaman tidak menyenangkan saat memarkir mobilnya di kawasan Kroya Cilacap. Ia mengaku dipaksa bayar Rp 4 ribu oleh seorang juru parkir nakal, padahal tarif resmi hanya Rp 2 ribu. Kejadian ini memicu protes keras dari warga yang merasa dirugikan atas praktek pungutan liar tersebut.
Kasus dipaksa bayar Rp 4 ribu oleh juru parkir nakal di Kroya Cilacap membuat banyak warga Cilacap ikut bersuara. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak citra pelayanan parkir di wilayah tersebut. Berbagai bentuk protes pun muncul sebagai respons atas kejadian yang kerap terulang.
Tindakan juru parkir nakal yang dipaksa bayar Rp 4 ribu di Kroya Cilacap ini telah menyulut amarah warga Cilacap. Dalam aksi protes, warga menuntut adanya penertiban dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas demi kenyamanan bersama.
Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @pesonacilacap, Menurut keterangan warga, saat itu ia memarkir kendaraannya dan memberikan uang parkir sebesar Rp 2.000, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif parkir di tepi jalan umum.
Namun, oknum juru parkir malah meminta Rp 4.000 secara paksa. Tindakan juru parkir tersebut memicu reaksi warga lainnya di media sosial yang merasa kasus serupa sering terjadi, namun dibiarkan begitu saja.
Perilaku juru parkir nakal ini dinilai mencoreng citra pengelolaan parkir di Cilacap, terlebih saat warga sudah patuh terhadap aturan tarif yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, admin kanal Lapor Bup Cilacap menyampaikan bahwa lokasi parkir di depan Bakso 98 memang tergolong sebagai area khusus.
Pada pagi hingga siang hari digunakan untuk parkir siswa SMP 5, sementara sore hingga malam menjadi tempat parkir pengunjung usaha kuliner.
Oleh karena itu, lokasi tersebut bukan termasuk parkir umum, melainkan berada di bawah pajak parkir dan menjadi kewenangan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Cilacap.
Meski begitu, warga tetap mempertanyakan kejelasan tarif dan penindakan terhadap oknum juru parkir yang memaksa dan tidak sopan.
Banyak yang berharap Dinas Perhubungan dan Bapenda Cilacap segera menertibkan lokasi-lokasi serupa yang kerap menimbulkan kebingungan dan konflik tarif.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cilacap, Djasun, sebelumnya telah menjelaskan bahwa tarif parkir resmi berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000, tergantung jenis kendaraan dan lokasi.
Namun jika ada pungutan di luar ketentuan atau unsur pemaksaan, maka hal itu perlu ditindak secara tegas.
Warga berharap laporan ini bukan hanya ditanggapi, tetapi juga menjadi awal dari penertiban praktik parkir liar yang meresahkan. Mereka menuntut transparansi, kepastian tarif, serta perilaku juru parkir yang lebih profesional di lapangan
Viva, Banyumas - Seorang warga Cilacap mengeluhkan pengalaman tidak menyenangkan saat memarkir mobilnya di kawasan Kroya Cilacap. Ia mengaku dipaksa bayar Rp 4 ribu oleh seorang juru parkir nakal, padahal tarif resmi hanya Rp 2 ribu. Kejadian ini memicu protes keras dari warga yang merasa dirugikan atas praktek pungutan liar tersebut.
Kasus dipaksa bayar Rp 4 ribu oleh juru parkir nakal di Kroya Cilacap membuat banyak warga Cilacap ikut bersuara. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak citra pelayanan parkir di wilayah tersebut. Berbagai bentuk protes pun muncul sebagai respons atas kejadian yang kerap terulang.
Tindakan juru parkir nakal yang dipaksa bayar Rp 4 ribu di Kroya Cilacap ini telah menyulut amarah warga Cilacap. Dalam aksi protes, warga menuntut adanya penertiban dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas demi kenyamanan bersama.
Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @pesonacilacap, Menurut keterangan warga, saat itu ia memarkir kendaraannya dan memberikan uang parkir sebesar Rp 2.000, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif parkir di tepi jalan umum.
Namun, oknum juru parkir malah meminta Rp 4.000 secara paksa. Tindakan juru parkir tersebut memicu reaksi warga lainnya di media sosial yang merasa kasus serupa sering terjadi, namun dibiarkan begitu saja.
Perilaku juru parkir nakal ini dinilai mencoreng citra pengelolaan parkir di Cilacap, terlebih saat warga sudah patuh terhadap aturan tarif yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, admin kanal Lapor Bup Cilacap menyampaikan bahwa lokasi parkir di depan Bakso 98 memang tergolong sebagai area khusus.
Pada pagi hingga siang hari digunakan untuk parkir siswa SMP 5, sementara sore hingga malam menjadi tempat parkir pengunjung usaha kuliner.
Oleh karena itu, lokasi tersebut bukan termasuk parkir umum, melainkan berada di bawah pajak parkir dan menjadi kewenangan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Cilacap.
Meski begitu, warga tetap mempertanyakan kejelasan tarif dan penindakan terhadap oknum juru parkir yang memaksa dan tidak sopan.
Banyak yang berharap Dinas Perhubungan dan Bapenda Cilacap segera menertibkan lokasi-lokasi serupa yang kerap menimbulkan kebingungan dan konflik tarif.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cilacap, Djasun, sebelumnya telah menjelaskan bahwa tarif parkir resmi berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000, tergantung jenis kendaraan dan lokasi.
Namun jika ada pungutan di luar ketentuan atau unsur pemaksaan, maka hal itu perlu ditindak secara tegas.
Warga berharap laporan ini bukan hanya ditanggapi, tetapi juga menjadi awal dari penertiban praktik parkir liar yang meresahkan. Mereka menuntut transparansi, kepastian tarif, serta perilaku juru parkir yang lebih profesional di lapangan