Terjerat Skandal Striptis: Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Prostitusi

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Tersangka Prostitusi
Sumber :
  • instagram @bambangraya_

Viva, Banyumas - Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, kini terjerat kasus hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka prostitusi oleh Polda Jawa Tengah. Penetapan status hukum ini terkait skandal striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, tempat hiburan yang dimilikinya. Penggerebekan yang dilakukan polisi pada akhir Februari 2025 lalu mengungkap adanya praktik pornografi berupa penari telanjang yang menjadi bagian dari layanan di karaoke tersebut.

Skandal striptis yang mencuat di tempat hiburan malam itu menyeret Ketua Hanura Jateng ke dalam pusaran kasus yang memalukan. Meski Bambang Raya mengaku hanya sebagai pemilik gedung dan bukan pengelola langsung, penyidik mendapati adanya dugaan bahwa ia tetap menerima keuntungan dari aktivitas di dalamnya. Karena itulah, status tersangka prostitusi disematkan kepadanya dan kini ia harus berhadapan dengan proses hukum yang tidak mudah untuk seorang tokoh politik.

Keterlibatan Ketua Hanura Jateng dalam skandal striptis ini menambah daftar panjang politikus yang terjerat persoalan hukum. Meskipun ia bersikeras tidak tahu menahu soal kegiatan ilegal tersebut, statusnya sebagai tersangka prostitusi menunjukkan bahwa kepemilikan bisnis hiburan malam berisiko tinggi, apalagi jika dikaitkan dengan aktivitas melanggar hukum.

Kini publik menyoroti langkah hukum selanjutnya terhadap Ketua Hanura Jateng yang tengah terjerat kasus mencoreng nama partai dan jabatan politiknya.

Kasus bermula pada 27 Februari 2025 malam saat tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan di lokasi karaoke tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan adanya aktivitas pornografi berupa pertunjukan tari telanjang atau striptis, yang diduga menjadi bagian dari layanan hiburan di tempat itu.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima keuntungan dari operasional tempat karaoke tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @rembang.terkini, dalam konferensi pers pada 3 Juni 2025, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion.

Selama penyidikan selama tiga bulan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 11 saksi. Surat panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan kepada Bambang Raya.

Jika ia tidak memenuhi panggilan, Dwi menegaskan akan ada proses lanjutan sesuai prosedur hukum.

Saat dikonfirmasi, Bambang Raya membenarkan bahwa dirinya telah mengetahui statusnya sebagai tersangka.

Namun, ia membantah terlibat langsung dalam aktivitas pornografi di Mansion. Bambang Raya mengatakan dirinya bukan pengelola, hanya pemilik gedung dan izin.

Operasional sepenuhnya ditangani oleh pengelola. Bambang mengklaim bahwa berdasarkan perjanjian tertulis, tanggung jawab atas operasional karaoke berada di tangan pihak kedua, yakni pengelola, bukan dirinya sebagai pemilik.

Meski demikian, pihak kepolisian menilai bahwa aliran keuntungan dari praktik ilegal tersebut mengarah kepada Bambang, yang memperkuat posisinya sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar soal keterlibatan elite politik dalam bisnis hiburan malam yang melanggar hukum. Proses hukum terhadap Bambang Raya kini menjadi perhatian masyarakat dan media

Viva, Banyumas - Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, kini terjerat kasus hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka prostitusi oleh Polda Jawa Tengah. Penetapan status hukum ini terkait skandal striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, tempat hiburan yang dimilikinya. Penggerebekan yang dilakukan polisi pada akhir Februari 2025 lalu mengungkap adanya praktik pornografi berupa penari telanjang yang menjadi bagian dari layanan di karaoke tersebut.

Skandal striptis yang mencuat di tempat hiburan malam itu menyeret Ketua Hanura Jateng ke dalam pusaran kasus yang memalukan. Meski Bambang Raya mengaku hanya sebagai pemilik gedung dan bukan pengelola langsung, penyidik mendapati adanya dugaan bahwa ia tetap menerima keuntungan dari aktivitas di dalamnya. Karena itulah, status tersangka prostitusi disematkan kepadanya dan kini ia harus berhadapan dengan proses hukum yang tidak mudah untuk seorang tokoh politik.

Keterlibatan Ketua Hanura Jateng dalam skandal striptis ini menambah daftar panjang politikus yang terjerat persoalan hukum. Meskipun ia bersikeras tidak tahu menahu soal kegiatan ilegal tersebut, statusnya sebagai tersangka prostitusi menunjukkan bahwa kepemilikan bisnis hiburan malam berisiko tinggi, apalagi jika dikaitkan dengan aktivitas melanggar hukum.

Kini publik menyoroti langkah hukum selanjutnya terhadap Ketua Hanura Jateng yang tengah terjerat kasus mencoreng nama partai dan jabatan politiknya.

Kasus bermula pada 27 Februari 2025 malam saat tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan di lokasi karaoke tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan adanya aktivitas pornografi berupa pertunjukan tari telanjang atau striptis, yang diduga menjadi bagian dari layanan hiburan di tempat itu.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima keuntungan dari operasional tempat karaoke tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @rembang.terkini, dalam konferensi pers pada 3 Juni 2025, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion.

Selama penyidikan selama tiga bulan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 11 saksi. Surat panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan kepada Bambang Raya.

Jika ia tidak memenuhi panggilan, Dwi menegaskan akan ada proses lanjutan sesuai prosedur hukum.

Saat dikonfirmasi, Bambang Raya membenarkan bahwa dirinya telah mengetahui statusnya sebagai tersangka.

Namun, ia membantah terlibat langsung dalam aktivitas pornografi di Mansion. Bambang Raya mengatakan dirinya bukan pengelola, hanya pemilik gedung dan izin.

Operasional sepenuhnya ditangani oleh pengelola. Bambang mengklaim bahwa berdasarkan perjanjian tertulis, tanggung jawab atas operasional karaoke berada di tangan pihak kedua, yakni pengelola, bukan dirinya sebagai pemilik.

Meski demikian, pihak kepolisian menilai bahwa aliran keuntungan dari praktik ilegal tersebut mengarah kepada Bambang, yang memperkuat posisinya sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar soal keterlibatan elite politik dalam bisnis hiburan malam yang melanggar hukum. Proses hukum terhadap Bambang Raya kini menjadi perhatian masyarakat dan media