69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng Sudah Bersertifikat, Tersisa 2 Ribu Lagi! Kapan Rampung?

Wagub Jateng Ungkap sertifikasi 69 ribu tanah wakaf
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Ia menekankan pentingnya sertifikasi untuk menghindari sengketa di kemudian hari, sekaligus menegakkan hukum fikih terkait wakaf.

“Tanah wakaf itu menyangkut amal ibadah jangka panjang. Sertifikat menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut benar-benar diwakafkan dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Gus Yasin dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jateng pada 5 Juni 2025.

Sertifikasi tanah wakaf juga membuka peluang lebih luas untuk mengelola wakaf secara produktif. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Ahmad Darodji, menyebut bahwa tanah wakaf bisa menjadi aset ekonomi umat.

Jika dikelola profesional, tanah-tanah tersebut bisa menghasilkan triliunan rupiah. Ia mencontohkan sistem wakaf di Singapura, yang meski hanya memiliki 15 persen penduduk muslim, mampu menghasilkan Rp37 miliar per tahun dari pengelolaan wakaf.

Dengan capaian yang sudah 95persen lebih, harapan besar digantungkan pada penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang tersisa.

Semua pihak, mulai dari BPN, Pemprov, hingga nadzir, diharapkan bersinergi agar target bisa tercapai tahun ini.