Paket Senilai Rp168 Juta Hilang, JnT Cargo Cuma Tawar Ganti Rp10 Juta, Kok Bisa?
- pexel @karolina-grabowska
Viva, Banyumas - PT Catalyst Network Indonesia (CNI) resmi menggugat J&T Cargo di Pengadilan Negeri Surabaya setelah kehilangan paket bernilai Rp168 juta. Paket berisi perangkat jaringan telekomunikasi ini dikirim ke PT Indo Tirta Abadi di Tangerang. Sayangnya, setelah tercatat sampai di cabang J&T Cargo di Tangerang, paket tersebut hilang tanpa ada jejak.
Meski kehilangan paket sangat merugikan, J&T Cargo hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta. Nominal ini sesuai dengan batasan asuransi yang tercantum dalam dokumen pengiriman. Namun, CNI menilai tawaran tersebut jauh dari nilai sebenarnya dari paket yang hilang, sehingga memutuskan untuk menggugat agar mendapatkan kompensasi yang lebih adil.
Kasus ini juga menyoroti perlunya pemahaman lebih mendalam soal ketentuan asuransi pengiriman barang bernilai tinggi. Perbedaan antara J&T Cargo dan J&T Express yang sering membingungkan pelanggan, serta kurangnya edukasi tentang batas klaim asuransi, membuat sengketa seperti ini semakin kompleks dan memicu gugatan hukum.
Dikutip dari akun Instagram @purworejoku, Pihak CNI merasa sangat dirugikan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh J&T Cargo hanya sebesar Rp10 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan batasan asuransi pengiriman yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Namun, CNI menilai nilai tersebut tidak proporsional dengan kerugian sebenarnya yang dialami. Perusahaan ini menuntut pengembalian nilai penuh paket agar kerugian dapat tertutupi secara adil.
Kasus ini juga mengangkat isu penting terkait pemahaman masyarakat dan pelaku bisnis terhadap ketentuan asuransi dalam pengiriman barang bernilai tinggi.