24 Karyawan Distributor Cokelat di Bekasi Di PHK Sepihak Tanpa Peringatan!

Ilustrasi PHK sepihak 24 karyawan distributor cokelat di Bekasi
Sumber :
  • pexel @anthonyshkraba-production

Setelah pemecatan sepihak itu, para pekerja mengadakan dialog informal dengan manajemen perusahaan.

Namun, pihak manajemen tetap bersikukuh bahwa keputusan PHK sudah final dan tidak bisa ditinjau ulang.

Sampai akhir Mei 2025, seluruh karyawan yang terkena PHK telah dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum.

Pihak perusahaan menyebut efisiensi sebagai alasan utama di balik pemecatan tersebut. Namun, Sucahyadi menegaskan bahwa jika memang ada efisiensi, manajemen seharusnya terlebih dahulu membuka dialog yang transparan dengan lembaga terkait, termasuk serikat pekerja.

Menurutnya, pemecatan sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa kompensasi yang layak sangat merugikan pekerja yang telah lama setia berkontribusi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam menghadapi PHK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi lama.