Janji Uang Rp 1 Miliar, Dukun Palsu di Pemalang Tertangkap Usai Ritual Palsu
- Instagram @polrespemalang
Viva, Banyumas - Janji uang Rp 1 miliar yang ditawarkan seorang dukun palsu berinisial K (54), warga Desa Saradan, menjadi awal dari penipuan yang menghebohkan Pemalang. Pria ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang lewat ritual palsu, yang diklaim bisa menghasilkan kekayaan dalam waktu singkat. Korban yang tergiur janji tersebut akhirnya tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp 13.400.000.
Kasus dukun palsu yang tertangkap di Pemalang ini bermula ketika korban, yang sedang menghadapi masalah keluarga, mendapatkan tawaran untuk mengikuti ritual palsu penggandaan uang. Dengan iming-iming akan mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar, korban bersedia mengikuti instruksi tersangka dan menyerahkan uangnya. Janji manis itu ternyata hanya kedok, sebab kotak yang dijanjikan berisi uang miliaran rupiah ternyata kosong saat dibongkar.
Setelah aksi ritual palsu itu gagal membuahkan hasil, korban menyadari dirinya tertipu dan melapor ke polisi, hingga akhirnya dukun palsu tersebut berhasil ditangkap di wilayah Pemalang. Penangkapan ini membuka tabir penipuan dengan modus janji penggandaan uang senilai 1 miliar rupiah.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik ritual palsu yang hanya merugikan dan dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku kejahatan seperti K.
Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari cerita korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem, yang sedang resah karena anaknya sakit dan kerap mengalami kesurupan.
Cerita ini disampaikan kepada seorang teman, yang kemudian mengenalkan korban kepada pelaku, K, yang dikenal sebagai "orang pintar".
"Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan berharap anaknya sembuh. Tapi pelaku justru mulai menawarkan ritual penggandaan uang dengan iming-iming mendapatkan Rp 1 miliar secara gaib," ujar Kapolres Eko yang dikutip dari akun Instagram Polres Pemalang pada 4 Juni 2025.
Tergoda janji tersebut, korban bersedia memenuhi syarat ritual, yaitu memberikan uang sebesar Rp 13,4 juta kepada pelaku.
Uang itu digunakan oleh pelaku dalam sebuah ritual di rumahnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memendam kotak berbahan styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut bisa dibuka 3 bulan kemudian, dan akan berisi uang Rp 1 miliar hasil dari ritual.
Namun, setelah waktu berlalu dan kotak digali kembali, isinya kosong. Korban sadar telah tertipu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pemalang pada 8 Mei 2025.
Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diringkus di rumahnya pada 1 Juni 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang, karena ini jelas penipuan. Laporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan masih banyaknya praktik penipuan spiritual berkedok dukun di tengah masyarakat yang rentan terhadap janji kekayaan instan
Viva, Banyumas - Janji uang Rp 1 miliar yang ditawarkan seorang dukun palsu berinisial K (54), warga Desa Saradan, menjadi awal dari penipuan yang menghebohkan Pemalang. Pria ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang lewat ritual palsu, yang diklaim bisa menghasilkan kekayaan dalam waktu singkat. Korban yang tergiur janji tersebut akhirnya tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp 13.400.000.
Kasus dukun palsu yang tertangkap di Pemalang ini bermula ketika korban, yang sedang menghadapi masalah keluarga, mendapatkan tawaran untuk mengikuti ritual palsu penggandaan uang. Dengan iming-iming akan mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar, korban bersedia mengikuti instruksi tersangka dan menyerahkan uangnya. Janji manis itu ternyata hanya kedok, sebab kotak yang dijanjikan berisi uang miliaran rupiah ternyata kosong saat dibongkar.
Setelah aksi ritual palsu itu gagal membuahkan hasil, korban menyadari dirinya tertipu dan melapor ke polisi, hingga akhirnya dukun palsu tersebut berhasil ditangkap di wilayah Pemalang. Penangkapan ini membuka tabir penipuan dengan modus janji penggandaan uang senilai 1 miliar rupiah.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik ritual palsu yang hanya merugikan dan dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku kejahatan seperti K.
Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari cerita korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem, yang sedang resah karena anaknya sakit dan kerap mengalami kesurupan.
Cerita ini disampaikan kepada seorang teman, yang kemudian mengenalkan korban kepada pelaku, K, yang dikenal sebagai "orang pintar".
"Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan berharap anaknya sembuh. Tapi pelaku justru mulai menawarkan ritual penggandaan uang dengan iming-iming mendapatkan Rp 1 miliar secara gaib," ujar Kapolres Eko yang dikutip dari akun Instagram Polres Pemalang pada 4 Juni 2025.
Tergoda janji tersebut, korban bersedia memenuhi syarat ritual, yaitu memberikan uang sebesar Rp 13,4 juta kepada pelaku.
Uang itu digunakan oleh pelaku dalam sebuah ritual di rumahnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memendam kotak berbahan styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut bisa dibuka 3 bulan kemudian, dan akan berisi uang Rp 1 miliar hasil dari ritual.
Namun, setelah waktu berlalu dan kotak digali kembali, isinya kosong. Korban sadar telah tertipu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pemalang pada 8 Mei 2025.
Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diringkus di rumahnya pada 1 Juni 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang, karena ini jelas penipuan. Laporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan masih banyaknya praktik penipuan spiritual berkedok dukun di tengah masyarakat yang rentan terhadap janji kekayaan instan