Mobil Dinas Makin Mahal, Ini Rincian Standar Biaya Pengadaan Tahun 2026
- Pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Mobil dinas makin mahal seiring terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. Melalui PMK Nomor 33 Tahun 2025, pemerintah menetapkan rincian standar biaya pengadaan tahun 2026 untuk kendaraan dinas pejabat eselon I dan II. Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.
Kenaikan biaya ini menjadi sorotan karena mobil dinas makin mahal, khususnya bagi pejabat eselon I yang anggarannya kini ditetapkan mencapai Rp931 juta lebih per unit. Dalam rincian standar biaya pengadaan tahun 2026, pejabat eselon II juga mengalami kenaikan, meskipun besarannya bervariasi tergantung wilayah tugas masing-masing.
Keputusan menaikkan anggaran ini diambil untuk menyesuaikan dengan harga pasar dan kebutuhan operasional pejabat negara. Meski mobil dinas makin mahal, pemerintah menegaskan bahwa rincian standar biaya pengadaan tahun 2026 hanya menjadi acuan batas atas, bukan harga tetap, dan pengadaan tetap harus mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga, standar biaya pengadaan mobil dinas tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp931.648.000 per unit.
Angka ini naik dari standar tahun 2025 yang sebesar Rp878.913.000. Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan, seiring dengan inflasi dan perubahan harga di pasar otomotif.
Sementara itu, untuk pejabat eselon II, standar biaya pengadaan kendaraan dinas juga mengalami penyesuaian.
Namun, besaran biaya untuk eselon II berbeda-beda tergantung provinsi tempat pejabat tersebut bertugas. Pada tahun 2025, rentang biaya pengadaan mobil dinas eselon II berada di kisaran Rp618.798.000 hingga Rp901.921.000.
Untuk tahun anggaran 2026, rentang tersebut naik menjadi Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000. Penetapan standar biaya ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan anggaran belanja negara, serta memastikan bahwa belanja kendaraan dinas dilakukan secara efisien dan sesuai kebutuhan.
PMK ini juga berfungsi sebagai pengendali agar tidak terjadi pemborosan dalam pengadaan kendaraan dinas, dengan tetap mempertimbangkan faktor kenyamanan, keselamatan, serta tanggung jawab pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Meskipun angka-angka tersebut menuai sorotan publik, pemerintah menekankan bahwa standar biaya ini bukan harga pasti pengadaan, melainkan batas atas biaya yang dapat digunakan.
Proses pengadaan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme lelang atau e-katalog.
Dengan adanya PMK terbaru ini, seluruh kementerian/lembaga diharapkan dapat menyusun anggaran kendaraan dinas tahun 2026 secara lebih tertib dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara
Viva, Banyumas - Mobil dinas makin mahal seiring terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. Melalui PMK Nomor 33 Tahun 2025, pemerintah menetapkan rincian standar biaya pengadaan tahun 2026 untuk kendaraan dinas pejabat eselon I dan II. Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.
Kenaikan biaya ini menjadi sorotan karena mobil dinas makin mahal, khususnya bagi pejabat eselon I yang anggarannya kini ditetapkan mencapai Rp931 juta lebih per unit. Dalam rincian standar biaya pengadaan tahun 2026, pejabat eselon II juga mengalami kenaikan, meskipun besarannya bervariasi tergantung wilayah tugas masing-masing.
Keputusan menaikkan anggaran ini diambil untuk menyesuaikan dengan harga pasar dan kebutuhan operasional pejabat negara. Meski mobil dinas makin mahal, pemerintah menegaskan bahwa rincian standar biaya pengadaan tahun 2026 hanya menjadi acuan batas atas, bukan harga tetap, dan pengadaan tetap harus mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga, standar biaya pengadaan mobil dinas tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp931.648.000 per unit.
Angka ini naik dari standar tahun 2025 yang sebesar Rp878.913.000. Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan, seiring dengan inflasi dan perubahan harga di pasar otomotif.
Sementara itu, untuk pejabat eselon II, standar biaya pengadaan kendaraan dinas juga mengalami penyesuaian.
Namun, besaran biaya untuk eselon II berbeda-beda tergantung provinsi tempat pejabat tersebut bertugas. Pada tahun 2025, rentang biaya pengadaan mobil dinas eselon II berada di kisaran Rp618.798.000 hingga Rp901.921.000.
Untuk tahun anggaran 2026, rentang tersebut naik menjadi Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000. Penetapan standar biaya ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan anggaran belanja negara, serta memastikan bahwa belanja kendaraan dinas dilakukan secara efisien dan sesuai kebutuhan.
PMK ini juga berfungsi sebagai pengendali agar tidak terjadi pemborosan dalam pengadaan kendaraan dinas, dengan tetap mempertimbangkan faktor kenyamanan, keselamatan, serta tanggung jawab pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Meskipun angka-angka tersebut menuai sorotan publik, pemerintah menekankan bahwa standar biaya ini bukan harga pasti pengadaan, melainkan batas atas biaya yang dapat digunakan.
Proses pengadaan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme lelang atau e-katalog.
Dengan adanya PMK terbaru ini, seluruh kementerian/lembaga diharapkan dapat menyusun anggaran kendaraan dinas tahun 2026 secara lebih tertib dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara