Ngopi Pakai Uang Palsu? Dua Kades Ngawi Terjerat Jaringan Sragen!
- Instagram @polres_ngawi
Viva, Banyumas - Dua kades asal Ngawi kembali menjadi sorotan setelah terjerat kasus peredaran uang palsu. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan Sragen yang menyebarkan uang palsu lintas wilayah. Lebih mengejutkan lagi, uang palsu itu tak hanya diedarkan, namun juga dipakai untuk keperluan pribadi seperti ngopi di warung dan bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Dalam keterangannya kepada polisi, kedua kepala desa Ngawi tersebut mengakui bahwa uang palsu yang mereka terima dari jaringan Sragen tidak hanya dipakai untuk melakukan aksi, tetapi juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aktivitas seperti ngopi bersama teman-teman pun dilakukan tanpa rasa khawatir meski pakai uang palsu. Aksi ini menunjukkan betapa santainya para pelaku dalam menyalahgunakan alat pembayaran ilegal.
Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp15 miliar dari sindikat yang melibatkan dua kades Ngawi itu. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan Sragen telah menyebar luas.
Keterlibatan aparatur desa yang semestinya menjadi panutan masyarakat justru memperburuk keadaan.
Dari kasus ini, terlihat bahwa bahkan untuk hal sepele seperti ngopi pun para pelaku tega pakai uang palsu demi kesenangan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa dua kepala desa tersebut ditangkap bersama tiga pelaku lain yang berasal dari luar daerah, yakni AS (41) dari Sragen, AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat, serta TAS (47) yang berasal dari Lampung Selatan.
Sindikat ini ternyata cukup rapi dalam menjalankan aksinya, dan telah menyebarkan uang palsu dalam jumlah fantastis.
“Selain buat kebutuhan sehari-hari, uang palsu juga digunakan untuk senang-senang atau foya-foya. Dari pengakuannya, mereka pakai uang palsu itu buat ngopi di warung dan ke tempat hiburan malam,” jelas Joshua dikutip dari akun Instagram Polres Ngawi Padad 3 Juni 2025.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp15 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing.
Meski belum diketahui sudah berapa besar yang berhasil diedarkan ke masyarakat, polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Peredaran uang palsu dalam jumlah besar ini tentu menjadi alarm bahaya bagi masyarakat.
Apalagi, keterlibatan aparatur desa dalam jaringan tersebut menambah daftar panjang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan ilegal.
Saat ini, kedua kepala desa itu masih dalam proses pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menggabungkan dua hal yang kontras: peredaran uang palsu dalam skala besar dan penggunaannya untuk hal remeh seperti ngopi di warung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang yang tidak sah
Viva, Banyumas - Dua kades asal Ngawi kembali menjadi sorotan setelah terjerat kasus peredaran uang palsu. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan Sragen yang menyebarkan uang palsu lintas wilayah. Lebih mengejutkan lagi, uang palsu itu tak hanya diedarkan, namun juga dipakai untuk keperluan pribadi seperti ngopi di warung dan bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Dalam keterangannya kepada polisi, kedua kepala desa Ngawi tersebut mengakui bahwa uang palsu yang mereka terima dari jaringan Sragen tidak hanya dipakai untuk melakukan aksi, tetapi juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aktivitas seperti ngopi bersama teman-teman pun dilakukan tanpa rasa khawatir meski pakai uang palsu. Aksi ini menunjukkan betapa santainya para pelaku dalam menyalahgunakan alat pembayaran ilegal.
Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp15 miliar dari sindikat yang melibatkan dua kades Ngawi itu. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan Sragen telah menyebar luas.
Keterlibatan aparatur desa yang semestinya menjadi panutan masyarakat justru memperburuk keadaan.
Dari kasus ini, terlihat bahwa bahkan untuk hal sepele seperti ngopi pun para pelaku tega pakai uang palsu demi kesenangan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa dua kepala desa tersebut ditangkap bersama tiga pelaku lain yang berasal dari luar daerah, yakni AS (41) dari Sragen, AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat, serta TAS (47) yang berasal dari Lampung Selatan.
Sindikat ini ternyata cukup rapi dalam menjalankan aksinya, dan telah menyebarkan uang palsu dalam jumlah fantastis.
“Selain buat kebutuhan sehari-hari, uang palsu juga digunakan untuk senang-senang atau foya-foya. Dari pengakuannya, mereka pakai uang palsu itu buat ngopi di warung dan ke tempat hiburan malam,” jelas Joshua dikutip dari akun Instagram Polres Ngawi Padad 3 Juni 2025.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp15 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing.
Meski belum diketahui sudah berapa besar yang berhasil diedarkan ke masyarakat, polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Peredaran uang palsu dalam jumlah besar ini tentu menjadi alarm bahaya bagi masyarakat.
Apalagi, keterlibatan aparatur desa dalam jaringan tersebut menambah daftar panjang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan ilegal.
Saat ini, kedua kepala desa itu masih dalam proses pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menggabungkan dua hal yang kontras: peredaran uang palsu dalam skala besar dan penggunaannya untuk hal remeh seperti ngopi di warung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang yang tidak sah