Skandal Judol Rp 8 Juta per Situs: Pejabat Komdigi Diduga Lindungi Ribuan Situs Judi Online Lewat Skema "Penjagaan" Digi

Mantan pegawai Komdigi tersangka Judol
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA, Banyumas – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), terkait praktik perlindungan terhadap ribuan situs judi online (Judol) dari pemblokiran oleh pemerintah.

Kasus ini menyeret nama-nama pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema perlindungan ilegal dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah situs Judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena adanya upaya sistematis dari para terdakwa.

Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta), Adhi Kismanto (pegawai Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), serta Muhrijan alias Agus, yang mengklaim sebagai utusan dari pejabat Kominfo.

Peristiwa ini bermula pada April 2025, ketika Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan 115 situs Judol kepada oknum di Komdigi untuk dijaga agar tidak masuk daftar pemblokiran.

Hal tersebut dilakukan setelah kesepakatan tarif perlindungan sebesar Rp 8 juta per situs per bulan disetujui oleh para pihak yang terlibat.

“Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024, Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website perjudian yang di antaranya sebanyak 480 website perjudian diterima dari saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono yang berasal dari saksi Harry Efendy, saksi Helmi Fernando, saksi Bernard alias Otoy, saksi Budianto Salim, dan saksi Bennihardi sebanyak 400 website perjudian yang diinput ke dalam googlesheet,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan juga dijelaskan bagaimana dana koordinasi dari para pengelola situs Judol disalurkan kepada sejumlah penerima.

Di antaranya adalah Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, serta Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Pembagian dana juga diberikan kepada para terdakwa utama.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memungkinkan ribuan situs Judol ilegal tetap aktif di Indonesia, sehingga masyarakat dapat terus mengakses layanan perjudian daring tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutur jaksa.

Peran masing-masing terdakwa pun diungkap dalam sidang. Zulkarnaen Apriliantony diketahui berperan sebagai penghubung langsung ke Menteri Kominfo.

Sementara Adhi Kismanto bertanggung jawab menyortir situs Judol yang akan dikeluarkan dari daftar blokir.

Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengelola distribusi dana hasil perlindungan situs, dan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan para agen situs judi, yakni Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Atas tindakan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana perjudian

VIVA, Banyumas – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), terkait praktik perlindungan terhadap ribuan situs judi online (Judol) dari pemblokiran oleh pemerintah.

Kasus ini menyeret nama-nama pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema perlindungan ilegal dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah situs Judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena adanya upaya sistematis dari para terdakwa.

Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta), Adhi Kismanto (pegawai Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), serta Muhrijan alias Agus, yang mengklaim sebagai utusan dari pejabat Kominfo.

Peristiwa ini bermula pada April 2025, ketika Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan 115 situs Judol kepada oknum di Komdigi untuk dijaga agar tidak masuk daftar pemblokiran.

Hal tersebut dilakukan setelah kesepakatan tarif perlindungan sebesar Rp 8 juta per situs per bulan disetujui oleh para pihak yang terlibat.

“Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024, Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website perjudian yang di antaranya sebanyak 480 website perjudian diterima dari saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono yang berasal dari saksi Harry Efendy, saksi Helmi Fernando, saksi Bernard alias Otoy, saksi Budianto Salim, dan saksi Bennihardi sebanyak 400 website perjudian yang diinput ke dalam googlesheet,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan juga dijelaskan bagaimana dana koordinasi dari para pengelola situs Judol disalurkan kepada sejumlah penerima.

Di antaranya adalah Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, serta Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Pembagian dana juga diberikan kepada para terdakwa utama.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memungkinkan ribuan situs Judol ilegal tetap aktif di Indonesia, sehingga masyarakat dapat terus mengakses layanan perjudian daring tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutur jaksa.

Peran masing-masing terdakwa pun diungkap dalam sidang. Zulkarnaen Apriliantony diketahui berperan sebagai penghubung langsung ke Menteri Kominfo.

Sementara Adhi Kismanto bertanggung jawab menyortir situs Judol yang akan dikeluarkan dari daftar blokir.

Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengelola distribusi dana hasil perlindungan situs, dan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan para agen situs judi, yakni Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Atas tindakan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana perjudian