Setelah Mangkrak 19 Tahun Karena Sengketa, Aset Kebondalem Siap Dikelola Kembali untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Instagram @humas_pemkab_banyumas
VIVA Banyumas - Setelah 19 tahun bersengketa, pengelolaan kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Selasa, 4 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Sengketa ini bermula saat lahan bekas Terminal Kebondalem dikelola oleh PT Graha Cipta Guna (GCG) berdasarkan perjanjian dengan Pemkab Banyumas.
Namun, perjanjian tersebut mengalami kendala, sehingga GCG menggugat Pemkab Banyumas dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, aset tersebut kini resmi kembali ke Pemkab Banyumas.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menekankan bahwa pengembalian aset ini menandakan berakhirnya sengketa hukum terkait kompleks Kebondalem.
Ia menambahkan bahwa sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, prioritas utama adalah pengembalian aset, sehingga kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada lagi kerugian negara.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan aset sebagai langkah awal pengelolaan Kebondalem ke depan.
Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan dari Kejaksaan dalam proses tersebut untuk memastikan pengelolaan aset yang transparan dan sesuai prosedur.
Sadewo menegaskan bahwa setelah 19 tahun terbengkalai, kompleks Kebondalem siap dikelola kembali untuk kesejahteraan masyarakat Banyumas.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan konsep pengelolaan dan terbuka bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan kawasan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Sadewo bahwa setiap langkah pengelolaan akan dilakukan secara profesional dan tetap dalam pengawasan hukum.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa aset dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.
Pengembalian aset Kebondalem ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Banyumas untuk mengelola aset tersebut dengan lebih baik, sesuai dengan standar operasional prosedur dan transparansi yang telah ditetapkan.