Setelah 19 Tahun Sengketa, Kompleks Kebondalem Kembali ke Pemkab Banyumas
- Instagram @humas_pemkab_banyumas
Dalam perjanjian tersebut, Pemda Banyumas memberikan izin kepada GCG untuk mengelola lahan bekas terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun, dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun.
Sebagai kompensasi, GCG berkewajiban membangun dua unit sekolah dasar, satu unit kantor perwakilan pendidikan dan kebudayaan, serta 15 kios.
Namun, dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut mengalami kendala.
PT GCG menilai Pemda Banyumas melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang telah disepakati.
Akibatnya, PT GCG menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp24 miliar dan imateriil sebesar Rp20 miliar.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung, kasus tersebut akhirnya selesai, dan aset tersebut dapat kembali ke Pemkab Banyumas.