Terungkap! Modus Cerdik Sindikat Gas Elpiji di Temanggung: Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Oplosan 812 Tabung
- Tim tvOne - Purnomo
VIVA, Banyumas – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, Tim Resmob Polres Temanggung menangkap empat pelaku yang tergabung dalam sindikat oplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.
Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi yang tidak biasa, sebuah kandang ayam di Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.
Lokasi tersebut disulap menjadi tempat pengoplosan gas bersubsidi yang didatangkan dari luar daerah.
Menurut informasi yang dihimpun, sindikat ini menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang didatangkan dari Kabupaten Pekalongan.
Isi gas dari empat tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke satu tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg.
Skema ini dilakukan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan yang signifikan.
Gas hasil oplosan dijual ke wilayah Bandung, Jawa Barat, dengan harga Rp140.000 per tabung.
Dari setiap tabung, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp25.000.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 812 tabung gas, yang terdiri dari:
- 487 tabung gas 3 kg (subsidi)
- 325 tabung gas 12 kg
Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Empat pelaku yang ditangkap adalah:
- J (warga Temanggung)
- WS (warga Temanggung)
- MF (warga Temanggung)
- MBA (warga Tulungagung, Jawa Timur)
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Empat tersangka ini berhasil kita tangkap langsung di lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos isi tabung gas tepatnya di Kecamatan Wonoboyo Temanggung. Selain alat yang digunakan para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa tabung gas dengan jumlah total sebanyak 812 buah tabung gas yang terdiri dari tabung gas tiga kilogram dan tabung gas dua belas kilogram,” kata AKBP Rully Thomas dikutip dari tvOneNews.com pada Jumat (16/5/2025).
Aksi kejahatan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp320 juta akibat penyalahgunaan gas bersubsidi.
Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun
VIVA, Banyumas – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, Tim Resmob Polres Temanggung menangkap empat pelaku yang tergabung dalam sindikat oplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.
Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi yang tidak biasa, sebuah kandang ayam di Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.
Lokasi tersebut disulap menjadi tempat pengoplosan gas bersubsidi yang didatangkan dari luar daerah.
Menurut informasi yang dihimpun, sindikat ini menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang didatangkan dari Kabupaten Pekalongan.
Isi gas dari empat tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke satu tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg.
Skema ini dilakukan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan yang signifikan.
Gas hasil oplosan dijual ke wilayah Bandung, Jawa Barat, dengan harga Rp140.000 per tabung.
Dari setiap tabung, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp25.000.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 812 tabung gas, yang terdiri dari:
- 487 tabung gas 3 kg (subsidi)
- 325 tabung gas 12 kg
Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Empat pelaku yang ditangkap adalah:
- J (warga Temanggung)
- WS (warga Temanggung)
- MF (warga Temanggung)
- MBA (warga Tulungagung, Jawa Timur)
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Empat tersangka ini berhasil kita tangkap langsung di lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos isi tabung gas tepatnya di Kecamatan Wonoboyo Temanggung. Selain alat yang digunakan para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa tabung gas dengan jumlah total sebanyak 812 buah tabung gas yang terdiri dari tabung gas tiga kilogram dan tabung gas dua belas kilogram,” kata AKBP Rully Thomas dikutip dari tvOneNews.com pada Jumat (16/5/2025).
Aksi kejahatan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp320 juta akibat penyalahgunaan gas bersubsidi.
Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun