Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Banyumas usai Mencuri Motor Warga Jatilawang

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Banyumas
Sumber :
  • Dok. PID Presisi Humas Polresta Banyumas

Setelah mendapatkan informasi dari pembeli motor curian, petugas berhasil menangkap AEP di rumahnya.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah ponsel diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.