Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?
- KJP
VIVA, Banyumas - Kabar baik buat kamu yang udah nunggu-nunggu! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 siap cair mulai 5 Mei 2025. Tapi, khusus buat kamu yang baru daftar atau jadi penerima baru, ada satu hal penting yang wajib kamu perhatikan: persyaratan administrasi. Tanpa itu, dana bisa aja belum masuk ke rekening, lho!
Cair 5 Mei, Tapi Jangan Lupa Cek Data Dulu
Jadwal pencairan bulan Mei ini merujuk pada alokasi bulan Maret. Jadi buat yang sudah terdaftar sebelumnya, kemungkinan besar dana akan mulai masuk antara tanggal 5 sampai 10 Mei 2025. Tapi lagi-lagi, ini masih bersifat perkiraan. Info resmi biasanya diumumin lewat akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau situs KJP.
Penerima Baru Wajib Lengkapi Syarat Ini
Kalau kamu penerima baru, kamu wajib banget melengkapi beberapa dokumen penting biar bisa ikut pencairan tahap ini. Berikut syaratnya:
– Usia siswa 6 sampai 21 tahun
– Terdaftar di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta
– Punya NIK dan domisili sesuai dengan alamat di DKI Jakarta
Dokumen yang harus dilengkapi :
– Formulir data penerima KJP Plus
– Surat permohonan dan surat pernyataan kepatuhan
– Fotokopi KTP orang tua/wali dan siswa (kalau sudah punya)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Belum lengkap? Buruan urus dari sekarang biar pencairannya nggak tertunda.
Cara Cek Status Penerima dan Dana KJP Plus 2025
Biar nggak penasaran terus, kamu bisa cek status penerimaan dan pencairan lewat beberapa cara ini:
1. Website Resmi KJP
https://kjp.jakarta.go.id/kjp
Masukkan NIK dan nomor KJP kamu, lalu klik "Cek Penerima"
2. Aplikasi JakOne Mobile
Login pakai akun Bank DKI kamu, terus pilih menu “KJP” buat lihat saldo
3. Website SILADU
https://siladu.jakarta.go.id
Masukkan NIK atau nomor KK kamu, lalu klik “Cari”
Nominal Besaran Dana KJP Plus 2025
Besarnya bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
SD: Rp250.000/bulan + SPP Rp130.000
SMP: Rp300.000/bulan + SPP Rp170.000
SMA: Rp420.000/bulan + SPP Rp290.000
SMK: Rp450.000/bulan + SPP Rp240.000
PKBM: Rp300.000/bulan
Proses Pencairan KJP Plus untuk Penerima Baru
Berbeda dengan siswa yang sudah rutin menerima KJP, peserta baru harus melewati beberapa tahapan terlebih dulu sebelum dananya bisa dicairkan. Dalam unggahan dari akun resmi P4OP, disebutkan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan keduanya selesai dilakukan oleh Bank DKI.
Langkah-langkah pencairan untuk penerima baru adalah sebagai berikut:
– Bank DKI akan membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.
– Penerima baru akan diundang oleh Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan langsung dipindahkan ke rekening penerima. (*)