MAAF! Tidak Semua Penerima KJP Plus 2025 Bisa Cairkan Uang, Cek Penyebabnya!

Ilustrasi uang dari pencairan KJP Plus 2025
Sumber :
  • Pexels Defrino Maasy

Peserta dari PKBM akan menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa dari dana personal yang diterima, maksimal Rp100.000 per bulan dapat digunakan secara tunai.

Sisa dana lainnya hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk pembelian kebutuhan pendidikan peserta didik.

Agar dana bantuan KJP Plus 2025 bisa segera digunakan, setiap penerima baru KJP Plus diminta segera menyelesaikan proses pembukaan rekening dan pengambilan kartu ATM.

Proses ini sangat krusial untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat waktu dan bisa digunakan sesuai kebutuhan pendidikan anak.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan semua penerima baru KJP Plus bisa segera memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut dengan optimal.