Viral Video Intimidasi Penjual, Tiga Oknum Ormas di Purbalingga Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 9 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Piurbalingga kasus pemerasan oleh Oknum Ormas
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Purbalingga

Meski dalam video para pelaku tampak mengenakan atribut ormas tertentu, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tidak diarahkan pada organisasi, tetapi pada individu pelaku dan perbuatannya.

"Namun, kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan," tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pemerasan tersebut.

Di sisi lain, kepolisian turut mendalami aspek legalitas dari toko yang menjadi sasaran intimidasi, karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," lanjut Kapolres.

Sebanyak delapan botol minuman beralkohol diamankan oleh Satuan Samapta Polres Purbalingga dan akan diproses melalui peradilan tindak pidana ringan.