Sigap! Pemasangan Spanduk Penutupan Permananen Lokalisasi Prostitusi di Cilacap

Pemasangan Spanduk di Cilacap
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @cilacapzone.id

BanyumasPemasangan spanduk dibeberapa titik daerah Kabupaten Cilacap terkait penutupan permananen lokalisasi prostitusi.

Adapun penutupan permanen lokalisasi prostistusi di Desa Slarang, kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Terhitung sejak Kamis (27/2/2025) dinyatakan ditutup dan spanduk akan dipasang di 5 tempat.

Praktek prostitusi bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, kini penyakit masyarakat ini sudah merebak di beberapa wilayah pedesaan khususnya di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.

Berdasarkan data, masih banyak pemilik rumah atau kos-kosan yang menggunakan sebagai tempat prostitusi.

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.

Selain kedua norma tersebut ada aturan yang dilanggar yakni Pasal 18, 19 dan Pasal 25 Perda Kab. Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Cilacap Ibu. Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn. dan turut hadir Pj. Sekda Kab. Cilacap, Para Asisten Sekda Kab. Cilacap, TNI, POLRI dan Para Kepala OPD serta stakeholder terkait.

Penutupan lokalisasi Desa Slarang ini juga merupakan wujud konkrit salah satu program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sebagai menegakan norma agama dan norma sosial di masyarkat. 

Untuk kegiatan teknis dipaparkan oleh Kasatpol PP Kab. Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si. sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait Penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

BanyumasPemasangan spanduk dibeberapa titik daerah Kabupaten Cilacap terkait penutupan permananen lokalisasi prostitusi.

Adapun penutupan permanen lokalisasi prostistusi di Desa Slarang, kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Terhitung sejak Kamis (27/2/2025) dinyatakan ditutup dan spanduk akan dipasang di 5 tempat.

Praktek prostitusi bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, kini penyakit masyarakat ini sudah merebak di beberapa wilayah pedesaan khususnya di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.

Berdasarkan data, masih banyak pemilik rumah atau kos-kosan yang menggunakan sebagai tempat prostitusi.

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.

Selain kedua norma tersebut ada aturan yang dilanggar yakni Pasal 18, 19 dan Pasal 25 Perda Kab. Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Cilacap Ibu. Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn. dan turut hadir Pj. Sekda Kab. Cilacap, Para Asisten Sekda Kab. Cilacap, TNI, POLRI dan Para Kepala OPD serta stakeholder terkait.

Penutupan lokalisasi Desa Slarang ini juga merupakan wujud konkrit salah satu program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sebagai menegakan norma agama dan norma sosial di masyarkat. 

Untuk kegiatan teknis dipaparkan oleh Kasatpol PP Kab. Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si. sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait Penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat