Program Tiga Juta Rumah Harus Adil! Jateng Berhak Dapat Porsi Besar Demi Kurangi Kemiskinan

Jateng Siap Maksimalkan Program Tiga Juta Rumah
Sumber :
  • Dok. dprd.jatengprov.go.id

Banyumas – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Jawa Tengah, Komisi D DPRD Jateng melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Rabu (19/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas fasilitasi perumahan bagi warga terdampak bencana serta mengupayakan porsi yang lebih besar dalam program nasional Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.

Ketua Komisi D, Nur Sa’adah, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik program tersebut dan berharap dapat direalisasikan secara optimal di Jawa Tengah.

Namun, ia juga menyoroti bahwa beberapa aspek dari program ini tidak sepenuhnya didanai oleh APBN dan memerlukan kontribusi dari pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya.

“Komisi D menyambut baik program Tiga Juta Rumah supaya bisa direalisasikan dengan baik di Jawa Tengah. Walaupun ada beberapa poin dari Tiga Juta Rumah yang tidak dibiayai APBN, butuh dari provinsi, dan pihak stakeholder, namun kita berusaha bersama-sama untuk mewujudkan program Tiga Juta Rumah. Lalu dari program tersebut, apakah hanya pembangunan rumah baru saja, atau peningkatan kualitas juga masuk dalam program tiga juta tersebut,” ujar Nur Sa’adah.

Anggota Komisi D lainnya, Andang, menegaskan bahwa Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi dengan angka kemiskinan yang tinggi, seharusnya mendapatkan alokasi lebih besar dalam program ini. Ia juga mempertanyakan mekanisme distribusi serta data yang digunakan dalam program tersebut.

“Program ini harusnya segera dilaksanakan, karena program ini bagian dari pengentasan warga dari kemiskinan. Jawa Tengah termasuk provinsi miskin, seharusnya bagian Jawa Tengah bisa lebih banyak dari provinsi lain. Lalu bisa tolong dijelaskan gambaran untuk Jawa Tengah itu akan seperti apa? Kemudian konstruksi bagaimana Tiga Juta Rumah ini dilaksanakan, karena data harus bersinergi antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” tanya Andang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyusunan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, R Haryo Bekti Martoyudo, menjelaskan bahwa program Tiga Juta Rumah mencakup pembangunan satu juta rumah di kota, satu juta di desa, dan satu juta di pesisir.

Selain pembangunan rumah baru, program ini juga mencakup peningkatan kualitas bagi rumah yang sudah ada namun tidak layak huni.

“Dirjen punya dana untuk membeli perumahan dari pengembang, lalu pengembang membangun, yang nanti untuk masyarakat beli melalui subsidi yang dibantu pemerintah. Ini juga termasuk program tiga juta. Renovasi pun masuk program Tiga Juta Rumah. Makanya pusat harus bekerjasama baik dengan provinsi, dan pihak lain dalam mendapatkan data dan informasi supaya tepat dan akurat penerima bantuannya,” jelas Haryo.

Ariston, anggota Komisi D, menekankan pentingnya kejelasan dalam implementasi program melalui petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis).

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih mudah mensosialisasikan program ini kepada masyarakat dan memastikan semua lapisan berperan aktif dalam mewujudkan program Tiga Juta Rumah.

“Saya usul saja, untuk Tiga Juta Rumah diberi juknis dan juklak yang jelas, sehingga waktu kita turun ke dapil bisa menjelaskan ke masyarakat, dan perangkat-perangkat desa yang sudah pasti gerbang utamanya. Selain itu mudah-mudahan program ini tidak ada pajaknya ya, karena kan judulnya bantuan untuk masyarakat. Lalu kalau bisa program tiga juta rumah ini jangan menggunakan tanah beli, tapi tanah pemerintah juga, karena bisa mempengaruhi harga,” pungkas Ariston.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, serta para pemangku kepentingan, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka.