Dugaan Korupsi Rp 237 M di BUMD Cilacap, Kejati Jateng Geledah 6 Lokasi di 3 Kota

BUMD Cilacap Diduga Terlibat Korupsi
Sumber :
  • Dok. Kejati Jateng

VIVA, BanyumasTim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha, milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Penggeledahan ini mencakup area di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyatakan bahwa tujuan penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait transaksi pembelian tanah seluas 700 hektar yang diduga merugikan negara.

"Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Tujuannya untuk mencari dan menyita dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Cilacap Segera Artha dari PT Rumpun Sari Antan," ujar Arfan dalam keterangannya dikutip pada Jumat (28/2/2025).

PT Cilacap Segera Artha, yang didirikan pada 1 Maret 2023, merupakan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya.

Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dari dua perusahaan daerah, yaitu Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Perusda Serba Usaha, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam kasus ini, PT Cilacap Segera Artha diduga melakukan pembelian tanah senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan memiliki afiliasi dengan PT Rumpun di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah dokumen telah disita, pihak kejaksaan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.