Lokalisasi Slarang Resmi Ditutup! Begini Langkah Pemkab Cilacap Selamatkan Generasi Muda

Penutupan Lokalisasi Slarang
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen lokalisasi prostitusi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.

Langkah ini dipimpin oleh Wakil Bupati Cilacap, Ibu Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pj. Sekda Kabupaten Cilacap, TNI, POLRI, serta para kepala OPD dan stakeholder lainnya.

Praktik prostitusi yang sebelumnya marak di Desa Slarang tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan sosial, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 18, 19, dan 25.

Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan norma-norma tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan baliho penutupan permanen di lokasi pada Kamis, 27 Februari 2025.

Selain itu, pendataan terhadap pemilik rumah, mucikari, dan pekerja seks komersial (PSK) telah dilakukan untuk memastikan penegakan peraturan berjalan efektif.

Hasil pendataan menunjukkan bahwa mayoritas PSK berasal dari luar Kabupaten Cilacap, terutama dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.