Geger di Purworejo! Satpol PP Amankan 935 Bungkus Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko

Satpol PP Purworejo amankan rokok ilegal
Sumber :
  • Pemkab Purworejo

Satpol PP Damkar Purworejo dan tim gabungan menyita 935 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko. Operasi ini tegas menegakkan aturan cukai dan hukum

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, bekerja sama dengan KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2, menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal yang berhasil menyita 935 bungkus rokok, setara dengan 18.700 batang rokok dari berbagai jenis, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Menurut Wiworo DH, S.Sos., MM, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok-rokok tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, yang merupakan pelanggaran serius dalam undang-undang.

“Ada lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi,” jelas Wiworo dikutip dari Pemkab Purworejo.

Tim gabungan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengawasan peredaran rokok.

Pedagang diimbau untuk memastikan semua produk rokok yang dijual memiliki pita cukai asli dan sah, karena pelanggaran terkait rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi yang terbukti bersalah.

Operasi gabungan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.