Resmi! Gaji ASN Naik Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya
- pexel @Defrino Maasy
Perpres 79 Tahun 2025 resmi menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan tenaga pendidik. Kenaikan 8–12 persen ini berlaku segera setelah aturan diundangkan
Viva, Banyumas - Kabar gembira akhirnya datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para pegawai negeri yang selama beberapa tahun terakhir belum mendapatkan penyesuaian gaji.
Dalam dokumen resmi, Perpres 79/2025 menyebut bahwa aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang berarti pencairan bisa dilakukan sewaktu-waktu setelah perangkat teknis disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Tidak perlu menunggu awal tahun anggaran, sehingga ASN bisa segera menikmati gaji baru dalam waktu dekat. Kenaikan gaji ini disebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN yang terus berperan penting dalam pelayanan publik.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri agar sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan biaya hidup masyarakat.
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Meski lampiran resmi belum diumumkan secara detail, sejumlah sumber di internal pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkisar antara 8 hingga 12 persen. Berikut estimasi besaran kenaikan berdasarkan golongan:
Golongan II A: dari Rp2.500.000 menjadi sekitar Rp2.750.000
Golongan III A: dari Rp3.200.000 menjadi sekitar Rp3.550.000
Golongan IV A: dari Rp4.100.000 menjadi sekitar Rp4.550.000
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan opsi rapel pembayaran, yakni selisih gaji baru dari bulan sebelumnya jika pencairan belum sempat dilakukan pada bulan pertama.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji diberikan kepada: Guru dan tenaga pendidik (termasuk dosen) Tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat ASN fungsional dan struktural Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Sementara itu, bagi tenaga PPPK, regulasi turunan sedang disiapkan oleh pemerintah daerah agar penyesuaian gaji bisa segera diterapkan
Perpres 79 Tahun 2025 resmi menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan tenaga pendidik. Kenaikan 8–12 persen ini berlaku segera setelah aturan diundangkan
Viva, Banyumas - Kabar gembira akhirnya datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para pegawai negeri yang selama beberapa tahun terakhir belum mendapatkan penyesuaian gaji.
Dalam dokumen resmi, Perpres 79/2025 menyebut bahwa aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang berarti pencairan bisa dilakukan sewaktu-waktu setelah perangkat teknis disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Tidak perlu menunggu awal tahun anggaran, sehingga ASN bisa segera menikmati gaji baru dalam waktu dekat. Kenaikan gaji ini disebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN yang terus berperan penting dalam pelayanan publik.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri agar sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan biaya hidup masyarakat.
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Meski lampiran resmi belum diumumkan secara detail, sejumlah sumber di internal pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkisar antara 8 hingga 12 persen. Berikut estimasi besaran kenaikan berdasarkan golongan:
Golongan II A: dari Rp2.500.000 menjadi sekitar Rp2.750.000
Golongan III A: dari Rp3.200.000 menjadi sekitar Rp3.550.000
Golongan IV A: dari Rp4.100.000 menjadi sekitar Rp4.550.000
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan opsi rapel pembayaran, yakni selisih gaji baru dari bulan sebelumnya jika pencairan belum sempat dilakukan pada bulan pertama.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji diberikan kepada: Guru dan tenaga pendidik (termasuk dosen) Tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat ASN fungsional dan struktural Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Sementara itu, bagi tenaga PPPK, regulasi turunan sedang disiapkan oleh pemerintah daerah agar penyesuaian gaji bisa segera diterapkan