BNN Purbalingga Ungkap Lonjakan Kasus Penyalahgunaan Obat di Kalangan Remaja SMP Usia 13 Sampai 17 Tahun
- pexel @pixabay
BNN Purbalingga mencatat lonjakan penyalahgunaan obat psikotropika di kalangan pelajar SMP berusia 13–17 tahun. Banyak yang terjerumus akibat pengaruh teman sebaya dan lemahnya ketahanan diri
Viva, Banyumas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga mencatat peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan obat psikotropika di kalangan pelajar. Data terbaru tahun 2025 menunjukkan, mayoritas klien rehabilitasi adalah pelajar SMP dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan dan keluarga di Kabupaten Purbalingga. Kepala Tim Rehabilitasi BNN Purbalingga, Awan Pratama, menjelaskan bahwa sebagian besar remaja yang direhabilitasi mengaku terjerumus karena pengaruh lingkungan pertemanan dan lemahnya ketahanan diri.
“Usia SMP merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju remaja. Pada fase ini, mereka masih mencari jati diri dan sangat mudah terpengaruh oleh teman sebaya,” ungkap Awan, Senin (6/10/2025) dilansir dari laman BNN Purbalingga.
Ia menegaskan pentingnya memperkuat daya tolak dan ketahanan diri remaja agar tidak mudah terbawa arus pergaulan negatif.
“Kita harus membentengi mereka, bukan hanya dengan larangan, tapi juga dengan edukasi yang menyentuh sisi emosional dan sosial,” tambahnya. BNN Purbalingga terus berupaya melakukan pendekatan pencegahan dengan cara-cara kekinian, salah satunya melalui media sosial seperti TikTok dan platform digital lainnya.
Tujuannya agar pesan bahaya penyalahgunaan obat bisa menjangkau kalangan muda dengan bahasa yang mudah dipahami. Selain kampanye daring, pihak BNN juga rutin melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, menghadirkan sesi pembinaan serta konseling gratis bagi siswa yang membutuhkan.