Kadinkes Kebumen Wajibkan Sertifikat Higienis untuk Dapur MBG, Baru 3 yang Punya Sertifikat

Kadinkes Kebumen tekankan wajib SLHS MBG
Sumber :
  • Pemkab Kebumen

Kadinkes Kebumen tegaskan dapur Program MBG wajib miliki SLHS. Dari seluruh SPPG, baru 3 dapur yang sudah bersertifikat, sisanya diminta segera memenuhi aturan

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Kebumen semakin serius dalam memperketat standar keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Dinas Kesehatan Kebumen, dr. Iwan Danardono, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi seluruh dapur penyelenggara MBG.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Program MBG yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Kamis (2/10). Menurutnya, kepemilikan SLHS adalah salah satu jaminan utama untuk memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat aman dan bebas dari risiko kontaminasi.

“Salah satu jaminan keamanan dalam program MBG adalah adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” tegas dr. Iwan dikutip dari Pemkab Kebumen.

Kewajiban ini dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam aturan tersebut, SPPG yang sudah beroperasi wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak terbitnya SE.

Sementara itu, SPPG baru diwajibkan melengkapinya paling lama satu bulan sejak resmi ditetapkan. Namun, berdasarkan data yang dihimpun Dinkes, dari seluruh SPPG di Kebumen, baru tiga dapur yang telah memiliki sertifikat SLHS.

Kondisi ini menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar seluruh dapur memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Dr. Iwan juga menyinggung kasus keracunan pangan di Kecamatan Petanahan yang terjadi belum lama ini.