Ancaman Menkeu Purbaya Gegerkan Publik, Dana Rp35,2 Triliun Rumah Subsidi Bisa Hilang Jika Hal Ini Terjadi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Tangkap Layar YouTube/VIVA.CO.ID

Menkeu Purbaya menjelaskan, langkah tegas ini sudah ia sampaikan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Meski demikian, ia optimistis Kementerian PKP mampu mempercepat penyerapan dana agar subsidi rumah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya yakin Menteri Perumahan akan mempercepat realisasi, karena mereka tahu jika uangnya tidak terpakai, akan saya tarik dan didistribusikan ke program lain yang sudah siap,” bebernya.

Pernyataan ini menandakan pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran besar yang digelontorkan tidak mangkrak, melainkan segera berputar dalam perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah telah meningkatkan kuota pembayaran rumah subsidi melalui skema FLPP.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025, yang merevisi KMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam beleid terbaru, kuota rumah subsidi naik 130 ribu unit, dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit rumah.