Polisi Tangkap Pegawai BUMN di Batang Diduga Lecehkan 6 Anak Dibawah Umur
- pexel @kindelmedia
Polres Batang amankan pegawai BUMN berinisial THS (47) terkait dugaan pelecehan. Enam anak jadi korban, polisi pastikan pendampingan hukum dan psikologi
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Seorang pria berinisial THS (47), yang diketahui bekerja sebagai pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), resmi diamankan polisi pada Sabtu (27/9/2025) di Kecamatan Bawang.
Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua anak yang merasa curiga terhadap perilaku pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, bukan hanya satu anak, melainkan terdapat enam anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan dalam kasus ini.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari satu laporan saja.
Namun, penyelidikan mendalam membuka fakta bahwa ada korban lain dengan usia rata-rata masih di bawah 10 tahun. Dikutip dari akun Instagram @aslibatang, Maulidya mengatakan Awalnya hanya ada satu laporan.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan lima korban lain dengan pola yang sama. Polisi menduga kuat, aksi yang dilakukan pelaku menggunakan modus pendekatan berupa ajakan bermain gim atau menonton video melalui perangkat elektronik.
Dari sanalah terungkap sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan merugikan anak-anak tersebut.
Saat ini, Polres Batang telah menetapkan THS sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Aturan ini memberikan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Polisi juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar pemulihan mereka dapat berjalan optimal.
Selain proses hukum, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Ini penting agar trauma tidak berlarut-larut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.
Polres Batang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan anak di bawah umur
Polres Batang amankan pegawai BUMN berinisial THS (47) terkait dugaan pelecehan. Enam anak jadi korban, polisi pastikan pendampingan hukum dan psikologi
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Seorang pria berinisial THS (47), yang diketahui bekerja sebagai pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), resmi diamankan polisi pada Sabtu (27/9/2025) di Kecamatan Bawang.
Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua anak yang merasa curiga terhadap perilaku pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, bukan hanya satu anak, melainkan terdapat enam anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan dalam kasus ini.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari satu laporan saja.
Namun, penyelidikan mendalam membuka fakta bahwa ada korban lain dengan usia rata-rata masih di bawah 10 tahun. Dikutip dari akun Instagram @aslibatang, Maulidya mengatakan Awalnya hanya ada satu laporan.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan lima korban lain dengan pola yang sama. Polisi menduga kuat, aksi yang dilakukan pelaku menggunakan modus pendekatan berupa ajakan bermain gim atau menonton video melalui perangkat elektronik.
Dari sanalah terungkap sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan merugikan anak-anak tersebut.
Saat ini, Polres Batang telah menetapkan THS sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Aturan ini memberikan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Polisi juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar pemulihan mereka dapat berjalan optimal.
Selain proses hukum, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Ini penting agar trauma tidak berlarut-larut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.
Polres Batang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan anak di bawah umur