Polisi Tangkap Pegawai BUMN di Batang Diduga Lecehkan 6 Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Polres Batang Tangkap Pelaku Pelecehan
Sumber :
  • pexel @kindelmedia

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan lima korban lain dengan pola yang sama. Polisi menduga kuat, aksi yang dilakukan pelaku menggunakan modus pendekatan berupa ajakan bermain gim atau menonton video melalui perangkat elektronik.

Dari sanalah terungkap sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan merugikan anak-anak tersebut.

Saat ini, Polres Batang telah menetapkan THS sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Aturan ini memberikan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Polisi juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar pemulihan mereka dapat berjalan optimal.

Selain proses hukum, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.

Ini penting agar trauma tidak berlarut-larut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.