Pabrik Disegel PN Semarang, 300 Karyawan PTP Kabana Pekalongan Hampir 2 Bulan Menganggur

Ilustrasi Buruh PTP Kabana menunggu kepastian kerja
Sumber :
  • pexel @elevate

Ratusan buruh PTP Kabana Pekalongan menganggur hampir dua bulan akibat penyegelan pabrik PN Semarang. Banyak pekerja terjerat utang dan menanti kepastian kerja

Viva, Banyumas - Ratusan pekerja PTP Kabana, pabrik garmen yang berlokasi di Sipait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kini menghadapi situasi sulit. Hampir dua bulan terakhir, sekitar 300 karyawan menganggur total setelah pabrik mereka disegel Pengadilan Negeri (PN) Semarang akibat status pailit perusahaan.

Sejak 3 Maret 2025, PN Semarang menetapkan PTP Kabana sebagai perusahaan pailit. Sebelumnya, aset perusahaan telah dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024.

Pihak PT TMS menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan usaha sekaligus mempekerjakan kembali karyawan lama. Namun, kondisi menjadi rumit ketika PN Semarang melakukan penyegelan pabrik pada 31 Juli 2025, sehingga seluruh aktivitas produksi terhenti.

Akibatnya, para buruh tidak bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan, sehingga kondisi ekonomi mereka sangat terdampak.

Kondisi ini memaksa banyak pekerja untuk mencari solusi darurat. Beberapa mengandalkan pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seorang pekerja bernama Khatimah (51) mengungkapkan, “Sudah hampir dua bulan kami nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol. Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja ke mana-mana lagi.” dikutip dari WonosoboZone.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar pabrik. Pekerja yang mengandalkan gaji harian untuk kehidupan keluarga kini menghadapi tekanan finansial yang signifikan.