Satpol PP Batang Sita 3 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Bandar Pedagang Denda Jutaan Rupiah

Satpol PP Batang razia rokok ilegal
Sumber :
  • Pemkab Purbalingga

Satpol PP Batang sita 3.100 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Bandar. Pemilik toko kena denda jutaan rupiah, barang bukti diserahkan ke Bea Cukai

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (30/9/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bersama tim gabungan berhasil menyita 3.100 batang rokok ilegal di Kecamatan Bandar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Bibet Wiwia Reno.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 72 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” jelas Bibet dikutip dari Pemkab Batang. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal.

Petugas bergerak berdasarkan informasi yang dikumpulkan sebelumnya dan menyisir dua lokasi berbeda. Hasilnya, di lokasi pertama yang berupa toko kelontong, ditemukan 1.380 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Jimbun, Manchester, Smith Hijau, dan Bonte.

Pemilik toko langsung dijatuhi denda pelanggaran sebesar Rp3.213.000. Sementara itu, di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 1.720 batang rokok ilegal dengan merek Humer, Bonte Mangga, Dominic Anggur, hingga Marlblong.

Penjual pun dikenakan denda sebesar Rp3.939.000. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Selain penyitaan, petugas juga melakukan pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.