Udang Terkontaminasi Cesium 137, Pemerintah Tetapkan Cikande Serang Zona Khusus Radiasi Satgas Diturunkan

Pemeriksaan zona radiasi CS 137 di Cikande
Sumber :
  • pexel @Elle Hughes

Cikande, Serang, ditetapkan sebagai zona radiasi khusus CS-137 menyusul temuan kontaminasi udang dan sumber radiasi di pabrik PT PMT oleh Satgas

Viva, Banyumas - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai daerah yang terpapar radiasi radionuklidal Cesium-137 (CS-137).

Penetapan ini menyusul hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 yang menemukan udang dari wilayah tersebut terkontaminasi material radioaktif. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa status kejadian khusus hanya berlaku untuk wilayah Cikande dan tidak meluas ke daerah lain.

“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-137. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).

Pemerintah telah melakukan serangkaian langkah pencegahan, termasuk menahan kontainer yang diduga terkontaminasi di Tanjung Priok serta pengangkatan sumber radiasi dari lokasi terdampak. Selain itu, pengambilan keterangan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap pabrik PT PMT di Cikande sebagai sumber potensial kontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas yang terkait.

Satgas Penanganan Cesium-137 menegaskan bahwa investigasi akan terus berlanjut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menelusuri manajemen PT PMT yang berada di luar negeri, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan penyebaran radiasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang.

Temuan ini menambah bukti bahwa Kawasan Industri Modern Cikande menjadi pusat kontaminasi CS-137, yang memerlukan penanganan serius. Penetapan status zona khusus ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran radiasi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk ekspor, seperti udang, agar aman dikonsumsi dan sesuai standar keselamatan pangan internasional.

Dengan koordinasi Satgas CS-137, Bapeten, dan pihak terkait, pemerintah berkomitmen melakukan penanganan menyeluruh agar kontaminasi di Cikande dapat dikendalikan, sekaligus menjaga keamanan pangan nasional dan kesehatan masyarakat

Cikande, Serang, ditetapkan sebagai zona radiasi khusus CS-137 menyusul temuan kontaminasi udang dan sumber radiasi di pabrik PT PMT oleh Satgas

Viva, Banyumas - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai daerah yang terpapar radiasi radionuklidal Cesium-137 (CS-137).

Penetapan ini menyusul hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 yang menemukan udang dari wilayah tersebut terkontaminasi material radioaktif. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa status kejadian khusus hanya berlaku untuk wilayah Cikande dan tidak meluas ke daerah lain.

“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-137. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).

Pemerintah telah melakukan serangkaian langkah pencegahan, termasuk menahan kontainer yang diduga terkontaminasi di Tanjung Priok serta pengangkatan sumber radiasi dari lokasi terdampak. Selain itu, pengambilan keterangan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap pabrik PT PMT di Cikande sebagai sumber potensial kontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas yang terkait.

Satgas Penanganan Cesium-137 menegaskan bahwa investigasi akan terus berlanjut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menelusuri manajemen PT PMT yang berada di luar negeri, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan penyebaran radiasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang.

Temuan ini menambah bukti bahwa Kawasan Industri Modern Cikande menjadi pusat kontaminasi CS-137, yang memerlukan penanganan serius. Penetapan status zona khusus ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran radiasi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk ekspor, seperti udang, agar aman dikonsumsi dan sesuai standar keselamatan pangan internasional.

Dengan koordinasi Satgas CS-137, Bapeten, dan pihak terkait, pemerintah berkomitmen melakukan penanganan menyeluruh agar kontaminasi di Cikande dapat dikendalikan, sekaligus menjaga keamanan pangan nasional dan kesehatan masyarakat