Terungkap! Kiai MR Bekasi Paksa Anak Angkatnya Berhubungan Usai Mandi

Korban Kiai MR Bekasi Dilecehkan
Sumber :
  • Youtube Dr Richard lee

Kiai MR Bekasi ditahan polisi setelah anak angkatnya melaporkan pelecehan. Korban mengaku dipaksa berhubungan usai mandi. Kasus kini diselidiki lebih dalam

Viral, Ini Akun IG Diduga Punya Kiai MR Bekasi Tersangka Pelecehan Anak Angkat Dihujani Komentar Pedas

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ustaz ternama di Bekasi, berinisial Kiai MR (52), membuat publik terkejut.

Polisi mengungkap keterangan mengejutkan dari korban yang menyebut sang ustaz kerap memaksanya melakukan hubungan terlarang setelah dirinya selesai mandi.

Nasib Terkini Kiai MR yang Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi

Korban berinisial ZA, yang merupakan anak angkat Kiai MR, melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Menurut pengakuannya, tindakan itu berlangsung sejak ia duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Kisah Pilu Korban Kiai MR Bekasi, Dilecehkan Sejak SMP dan Malah Dituduh Menggoda Suami Orang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku biasanya masuk ke kamar korban secara tiba-tiba setelah korban selesai mandi.

“Tersangka langsung masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan hubungan badan,” ujar Agta, Jumat (26/9/2025) dilansir dari tvonenews.

Pengakuan ZA membuka fakta mencengangkan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang selama bertahun-tahun.

Kondisi psikologis korban pun terguncang hingga akhirnya ia berani menceritakan pengalaman pahit itu kepada keluarga.

Tidak berhenti pada ZA, penyidik juga menemukan korban lain, yakni SA, yang merupakan keponakan pelaku. SA mengaku telah mengalami pelecehan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Polisi kini mendalami kesaksian para korban dan saksi lain untuk memperkuat bukti.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memanggil saksi-saksi dan keluarga korban,” kata Agta.

Saat ini Kiai MR telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius mengingat pelaku merupakan figur publik yang memiliki pengaruh di masyarakat.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka,” tegas Agta.

Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat, khususnya warganet. Banyak yang merasa kecewa karena sosok yang selama ini dikenal sebagai pemuka agama ternyata diduga melakukan perbuatan tercela.

Sebagian netizen juga meminta agar kasus ini dibuka seterang-terangnya demi keadilan korban