Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan
- Tangkapan layar/pexels @Luke Miller
Viva, Banyumas – Bagi warga masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan.
Biar gagah tentunya tak perlu menghindari adanya tilangan.
Merapat, ada informasi terkait biaya yang harus dikeluarkan pembuatan SIM.
Dilansir dari akun Instagram @pekalonganinfo dari sumber jateng.polri.go.id memberikan informasi biaya yang dikeluarkan.
Untuk Jenis SIM A dan B jika ingin membuat baru membayar Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
Kemudian Jenis SIM C jika ingin membuat baru membayar Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
Sementara Jenis SIM D untuk membuat baru membayar Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
Serta Internasional lebih mahal dari SIM lainnya yaitu sebesar Rp 250.000 untuk yang baru, perpanjangan Rp 225.000.
Namun perlu diperhatikan, biaya tersebut belum termasuk:
● Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000-100.000
● Tes Psikologi: Sekitar Rp 50.000-100.000
● Asuransi (opsional)