APBD Purbalingga 2025 Diubah! Ada Defisit Rp54 Miliar, Ini Rinciannya

Paripurna DPRD Purbalingga bahas APBD 2025
Sumber :
  • Pemkab Purbalingga

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD resmi menyepakati perubahan APBD 2025. Meski Pendapatan Asli Daerah meningkat, total anggaran mengalami defisit sebesar Rp54,65 miliar.

Tembakau Jadi Berkah! Demak Terima Rp 59 Miliar dari DBHCHT

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar Jumat, 25 Juli 2025, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, dan dihadiri Plt. Bupati Dimas Prasetyahani, jajaran anggota dewan, kepala OPD, hingga unsur BUMN/BUMD.

Plt. Bupati dalam sambutannya menjelaskan, perubahan postur anggaran dilakukan untuk menyelaraskan program prioritas 2025–2029, termasuk program unggulan Alus Dalane, Kepenak Ngodene.

Daftar Hadiah China Open 2025 Fantastis! Total Rp32 Miliar, Fajar dan Fikri Wakil Indonesia Satu Satunya

Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 8,99% menjadi Rp436,4 miliar, namun pendapatan total turun 0,27% akibat menurunnya dana transfer. Dikutip dari Pemkab Purbalingga, Perubahan tersebut menyebabkan pendapatan daerah berada di angka Rp2,09 triliun.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,14 triliun atau naik 1,67% dari APBD murni. Akibatnya, terjadi defisit anggaran Rp54,65 miliar.

Terungkap! 5 Weton Spesial yang Bakal Dihantam Badai Rezeki Tertinggi di Agustus 2025

Namun defisit ini telah diantisipasi. Pemerintah akan menutupnya melalui pembiayaan netto sebesar Rp54,65 miliar. Angka ini berasal dari penerimaan pembiayaan Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,06 miliar.

Anggaran belanja tahun 2025 difokuskan untuk mendukung layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan desa.

Pemberdayaan ekonomi serta penguatan kelembagaan juga menjadi prioritas utama, sejalan dengan visi pembangunan religius di Purbalingga.

Plt. Bupati Dimas menyampaikan bahwa keputusan ini selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Jika berjalan sesuai rencana, kegiatan pembangunan berdasarkan APBD Perubahan 2025 akan segera dieksekusi. Pemerintah berharap ini bisa mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan pembangunan yang inklusif di Purbalingga