Bejat! Pria di Karawaci Lecehkan dan Jual Foto Keponakan Sendiri yang Baru Usia 10 Tahun
- pexel @kindelmedia
Viva,Banyumas - Seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap aparat kepolisian di kawasan Karawaci Park, Tangerang, Banten, atas dugaan melakukan tindak pelecehan terhadap keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun. Kasus yang sangat memprihatinkan ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (19/7/2025) di Jakarta, Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan dokumen digital yang sensitif melalui sebuah akun email dengan nama samaran.
“Email yang digunakan oleh pelaku memiliki nama pengguna ‘Suryadharma89’. Setelah diselidiki lebih lanjut, nama tersebut ternyata adalah identitas palsu,” jelas Rafles.
Kasus ini mencuat setelah tim patroli siber mendapati adanya unggahan konten bermuatan tidak senonoh yang diduga kuat berasal dari akun tersebut.
Setelah pelacakan dilakukan, HOC berhasil diamankan pada 27 Mei 2025 di kawasan Jakarta Selatan. Korban yang masih anak-anak tersebut merupakan keponakan pelaku dari pihak istri. Anak tersebut diasuh oleh bibinya karena kedua orang tuanya telah bercerai dan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.
Tanpa sepengetahuan sang bibi, pelaku diduga melakukan tindak tidak pantas dan menyimpan dokumentasinya dalam bentuk digital. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa perangkat telepon genggam, dokumen digital, dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Saat ini, korban telah diserahkan kepada wali yang sah, yakni adik kandung dari ibu korban.
“Pelaku mengaku bahwa motif tindakannya dipicu oleh masalah pribadi dan trauma masa lalu yang belum selesai. Namun, hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral,” ujar Rafles.
Atas perbuatannya, HOC dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli siber dan pengawasan terhadap kejahatan digital, khususnya yang melibatkan anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, baik oleh keluarga maupun aparat penegak hukum