Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Hakim Sebut Terbukti Korupsi, Tapi Tanpa Niat Jahat

Tom Lembong usai divonis dalam sidang kasus impor gula
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Viva, Banyumas - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2016. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Makanan Balita dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Telusuri Jejak di Kemenkes Sejak 2024

Dalam persidangan, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Jumlah tersebut berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam kegiatan impor gula.

“PT PPI merupakan bagian dari BUMN pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” jelas hakim anggota Alfis Setiawan yang dilansir dari Viva.

Putusan Vonis Tom Lembong Diwarnai Ricuh, Lagu Indonesia Raya dan Hakim Disoraki

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menariknya, dalam amar putusan tidak tercantum adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam mengambil keputusan kebijakan importasi gula.

Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat mens rea merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Tom Lembong sendiri menilai putusan hakim penuh kejanggalan.

Putusan Tom Lembong : Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat dan Tak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dilakukan sesuai mandat yang diberikan oleh undang-undang.

"Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri. Padahal undang-undang jelas memberikan mandat untuk mengatur tata kelola perdagangan," ujarnya.

Ia juga mengkritisi sikap majelis hakim yang dinilainya hanya menyalin dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

“Majelis mengabaikan mandat undang-undang, bahkan menganggap Forum Rakor lebih berwenang ketimbang menteri teknis. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Menyikapi putusan ini, Tom menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh hukum untuk menentukan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.

“Kami akan mempelajari putusan ini dengan serius. Ada banyak hal yang perlu dianalisis lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi babak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Publik kini menantikan langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak Tom Lembong