Tak Lagi Harus Pilih 6 Agama Resmi, Warga Blitar Kini Tulis Aliran Kepercayaan kepada Tuhan YME di KTP

Ilustrasi Warga Blitar berani cantumkan keyakinan asli di KTP
Sumber :
  • pexel @Porapak Apichodilok

Viva, Banyumas - Sebuah langkah penting dalam kebebasan berkeyakinan mulai tampak nyata di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sebanyak 78 warga mengajukan perubahan elemen data pada e-KTP, dari semula mencantumkan salah satu dari enam agama resmi, menjadi ditulis sebagai “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Misteri Antrean Online KTP Cilacap: Cepat Habis, Tapi Calo Lancar?

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang memperbolehkan penganut aliran kepercayaan mencantumkan keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Meski sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu, penerapan aturan ini mulai menunjukkan hasil nyata dalam beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Blitar. Langkah Berani Warga Blitar Gunakan Hak Konstitusional Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, data sejak tahun 2022 hingga Juni 2025 mencatat bahwa sebanyak 78 orang telah resmi mengganti kolom agama di KTP-nya.

Pelaku UMKM Kristen di Kudus Bingung Urus Sertifikat Halal: Katanya Harus KTP Islam

Dikutip dari akun Instagram @radiopatria, Tunggul mengatakan Warga yang mengajukan perubahan harus melampirkan surat rekomendasi atau keterangan dari organisasi aliran kepercayaan yang diakui negara.

Setelah persyaratan administrasi dipenuhi, KTP lama akan ditarik dan diganti dengan KTP baru yang mencantumkan "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di kolom agama. Prosedur Legal dan Transparan Tunggul menegaskan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen hingga pencetakan KTP baru.

Panik Digerebek, Manajer Proyek Malaysia Bakar Uang Rp3,8 Miliar di Kamar Mandi Demi Hilangkan Barang Bukti

Langkah ini bukan hanya soal administratif, tapi juga pengakuan identitas spiritual warga negara. Perubahan ini menjadi simbol penting bahwa Indonesia bukan hanya menjamin kebebasan beragama, tetapi juga kebebasan berkepercayaan. Penghayat kepercayaan, yang selama ini merasa terpinggirkan, kini memiliki tempat yang sah dalam sistem administrasi negara.

Dampak Sosial dan Simbol Pengakuan Bagi sebagian orang, mencantumkan keyakinan sejati di KTP mungkin terdengar sederhana. Namun bagi para penghayat kepercayaan, ini adalah langkah besar menuju keadilan sosial dan identitas yang diakui secara resmi.

Langkah warga Blitar ini juga diharapkan mendorong masyarakat di daerah lain untuk lebih berani menyuarakan keyakinan mereka, tanpa rasa takut atau tekanan sosial. Di sisi lain, negara hadir sebagai fasilitator perlindungan hak sipil yang inklusif dan tidak diskriminatif