Lewat Udara RI, 2 Pesawat Tempur AS Dikawal Ketat TNI AU: Ada Apa di Balik Misi Ini?

Ilustrasi 2 pesawat Osprey AS diamankan TNI di Labuan Bajo
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - 2 pesawat militer asing milik Amerika Serikat mendapat pengamanan ketat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) saat singgah di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 6 Juli 2025.

Produksi Pesawat Tempur China Meroket: Dari Jet Lama J-7 hingga Siluman J-20 yang Digadang Lawan F-35

Kedatangan 2 pesawat tersebut langsung memicu perhatian publik, terlebih karena jenis pesawat yang digunakan merupakan CMV-22 Osprey, dikenal sebagai pesawat militer multifungsi dengan kemampuan lepas landas vertikal. Pengamanan 2 pesawat tempur AS yang masuk wilayah Indonesia ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sebagai bentuk penegakan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

TNI menyatakan seluruh proses pengawalan dan pemantauan berlangsung aman dan tertib. Kedua pesawat tersebut masing-masing memiliki nomor registrasi 169456 dan 169450, sama-sama atas nama United States of America. Masing-masing pesawat membawa 8 dan 7 orang kru, tanpa penumpang tambahan.

Pesawat Tempur Siluman J-20S China: Senjata Masa Depan yang Menggabungkan Pilot, AI, dan Armada Drone Tempur

Menurut informasi resmi, tujuan transit mereka di Bandara Komodo adalah untuk technical landing for refuel sebelum melanjutkan misi dukungan PACOM (United States Indo-Pacific Command) dari Filipina menuju Australia.

Kedatangan pertama tercatat pada pukul 17.51 WITA, dan pesawat kembali lepas landas pada pukul 19.25 WITA. Seluruh rangkaian aktivitas militer asing ini berakhir pada pukul 19.27 WITA tanpa kendala.

India All Out! Rencana Borong 114 Pesawat Tempur Rafale, Tak Mau Kalah Saing dengan Modernisasi Udara Indonesia

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk nyata tugas pokok TNI berdasarkan UU No. 3 Tahun 2025, perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 1.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa TNI bertanggung jawab menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi seluruh bangsa Indonesia.

“Setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas atau singgah di wilayah Indonesia harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegas Kristomei dalam konferensi pers di Cilangkap dilansir dari laman tvonenews.

TNI AU memastikan bahwa pengamanan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan nasional, keselamatan penerbangan, serta koordinasi lintas instansi, termasuk otoritas bandara dan kepolisian.

Meskipun misi ini bersifat teknis dan tidak bersenjata, kehadiran dua pesawat militer Amerika di wilayah udara Indonesia tetap menyedot perhatian.

Beberapa pengamat pertahanan menyebut bahwa langkah ini menunjukkan pentingnya posisi strategis Indonesia dalam lalu lintas militer internasional, khususnya kawasan Indo-Pasifik.

TNI memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas militer asing di wilayah kedaulatan RI sebagai bentuk komitmen menjaga pertahanan nasional