Terbukti Bersalah! Bripda Fijar Oknum Polisi Sidoarjo Lakukan Pelecehan Seusai dari Klub Malam Hanya Dihukum 5 Bulan

Ilustrasi Bripda Fijar Divonis 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • pexel @Jeffry S.S.

Viva, Banyumas - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap anggota kepolisian dari Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, Bripda Fijar Horizon Lila Sanjaya, dalam kasus pelecehan.

Vonis 5 Bulan untuk Polisi Sidoarjo Usai Lecehkan Adik Kekasih, Netizen Geram!

Pria berpangkat Brigadir Dua (Bripda) itu dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial ISA, yang diketahui merupakan adik kandung rekan sesama anggota polisi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bripda Fijar adalah pidana penjara selama 5 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Heboh Anak di Sidoarjo Ambil Lagi Ibunya dari Panti, Netizen: Itu Bukan Ikhlas, Tapi Terpaksa!

Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikutip dari laman Instagram @rembang.terkini, Peristiwa memilukan tersebut terjadi usai Bripda Fijar dan beberapa rekannya menghadiri hiburan malam.

Tega! 2 Anak Sidoarjo Buang Ibunya ke Panti Jompo, Rela Tak Diberi Kabar Saat Meninggal

Dalam kondisi itu, ia melakukan perbuatan tidak senonoh kepada ISA di sebuah lokasi yang belum disebutkan secara rinci dalam persidangan.

Pelecehan itu menyasar tubuh dan organ reproduksi korban, dilakukan dengan niat merendahkan harkat dan martabat korban secara seksual dan melanggar norma kesusilaan. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di internal kepolisian, sebab pelaku dan korban memiliki hubungan kedekatan secara personal, mengingat korban adalah adik kandung dari rekan kerja pelaku.

Tindakan Fijar disebut telah mencoreng nama baik institusi Polri, yang tengah gencar menegakkan disiplin dan moralitas di lingkungan korps. Pihak kepolisian sendiri telah memberikan pernyataan bahwa Bripda Fijar akan menjalani proses etik setelah putusan inkrah.

Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melanggar hukum dan kode etik profesi. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku.

Banyak pihak menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Namun demikian, keputusan sudah inkrah dan Bripda Fijar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa siapapun bisa terjerat hukum jika melakukan tindakan yang melanggar norma sosial, etika, dan hukum negara. Aparat hukum diharapkan lebih berhati-hati dan menjaga integritas sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya