Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Banjarnegara Tinggal 6 Hari
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
Banyumas – Himbauan bagi warga masyarakat Kabupaten Banjarnegara.
Samsat Banjarnegara beri informasi terkait bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Segera manfaatkan kesempatan emas program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program yang dikenal dengan slogan "Tak Diskon Maka Tak Sayang ini akan berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.
Artinya, Anda hanya punya waktu 6 hari lagi untuk membebaskan diri dari denda dan tunggakan pajak.
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah berlangsung sejak 8 April 2025.
Tujuannya jelas untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Setelah program berakhir akan diadakan operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Apa yang Anda dapatkan dari Pemutihan Pajak Ini?
Jangan lewatkan keuntungan besar dari program ini. Anda bisa mendapatkan:
● Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.
● Penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya.
Anda cukup membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) saja, dan sisa tunggakan serta dendanya akan otomatis dihapuskan.
Manfaatkan sisa 6 hari ini jangan sampai menyesal di kemudian hari