Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Banjarnegara Tinggal 6 Hari
Selasa, 24 Juni 2025 - 14:56 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
Banyumas – Himbauan bagi warga masyarakat Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga :
Terjadi Insiden Lakalantas Sebuah Truk Pengangkut Pohon Jagung Terjun Bebas ke Sungai di Banjarnegara
Samsat Banjarnegara beri informasi terkait bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Segera manfaatkan kesempatan emas program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Baca Juga :
Baru Saja! Kecelakaan Truk Pengangkut Pohon Jagung Terjun Bebas ke Sungai di Gumiwang, Banjarnegara
Program yang dikenal dengan slogan "Tak Diskon Maka Tak Sayang ini akan berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.
Artinya, Anda hanya punya waktu 6 hari lagi untuk membebaskan diri dari denda dan tunggakan pajak.
Baca Juga :
8 Desa di Kecamatan Batur Dapat Bantuan Atas Produksi Panas Bumi, Simak Alokasi dan Presentase Bonus
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah berlangsung sejak 8 April 2025.
Tujuannya jelas untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Halaman Selanjutnya
Setelah program berakhir akan diadakan operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah.