Terancam Dibongkar! Ini Ultimatum Bupati Batang untuk Kafe di Pantai Sigandu Diberi Waktu 7 Hari

Bupati Batang beri peringatan keras untuk kafe di Sigandu
Sumber :
  • pexel @m_faizkurniawan

Viva, Banyumas - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memberikan ultimatum tegas kepada para pemilik kafe dan tempat hiburan malam yang beroperasi di sepanjang Pantai Sigandu hingga Ujungnegoro.

Gara Gara Rokok, Pria di Wonosobo Tega Tusuk Teman Minum di Kafe

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendapa Kabupaten pada Senin, 23 Juni 2025, ia menyoroti banyaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah, terutama terkait penggunaan sempadan pantai dan izin usaha hiburan. Pemerintah menilai aktivitas tersebut tidak sejalan dengan komitmen menjaga kawasan wisata yang sehat dan tertib.

Berbagai bukti pelanggaran telah dikantongi, mulai dari putusan pengadilan hingga dokumentasi hasil razia. Bupati Batang menekankan bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan keberadaan kafe yang melanggar aturan di kawasan Pantai Sigandu, karena dapat mencoreng citra wisata daerah.

Tragis! ART Asal Sumba Dianiaya dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing oleh Majikan di Batam

Ultimatum ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi demi keadilan dan ketertiban umum. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar para pemilik kafe melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bila ultimatum ini tidak dipatuhi, maka Bupati Batang memastikan akan ada tindakan langsung dari aparat untuk menertibkan kawasan Pantai Sigandu.

3 Weton dengan Takdir Nyaris Sempurna: Dikaruniai Rezeki dan Kehidupan Ideal!

Upaya ini dilakukan agar destinasi wisata tersebut tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama generasi muda yang kerap mengunjungi pantai bersama keluarga.

Menurut Bupati Faiz, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa keadilan hanya bisa terwujud jika semua pihak taat aturan.

Sayangnya, berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari penyalahgunaan garis sempadan pantai, bangunan tanpa izin, hiburan malam tanpa izin resmi, peredaran minuman keras, hingga potensi praktik prostitusi terselubung.

"Sudah ada bukti kuat, dari putusan pengadilan, proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian, hingga dokumentasi berupa foto dan hasil razia. Ini cukup bagi kami untuk menjalankan penegakan Perda," tegasnya dalam pertemuan tersebut dilansir dari Pemkab Batang pada 24 Juni 2025.

Saat ini, Pemkab Batang memberikan waktu satu minggu kepada pemilik usaha yang melanggar untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindakan, pemerintah siap turun tangan langsung melakukan pembongkaran.

Langkah ini diambil demi menjaga wibawa Pantai Sigandu sebagai destinasi wisata keluarga, sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Bupati Faiz juga mengingatkan, Pantai Sigandu adalah simbol kebanggaan masyarakat Batang yang seharusnya bebas dari praktik-praktik menyimpang.

Pemerintah tidak ingin area tersebut berubah menjadi kawasan yang mencederai moral publik. Penataan kawasan wisata harus selaras dengan nilai budaya dan kenyamanan pengunjung, bukan semata mengejar keuntungan pribadi